[BREAKING] Ini Alasan Hakim Mahkamah Agung Lepaskan Terdakwa BLBI

Syafruddin terbukti korupsi tapi bukan ranah pidana

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung dalam memutuskan vonis bagi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ternyata tidak bulat. Dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (9/7), dua majelis hakim agung menyatakan apa yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukan merupakan perbuatan pidana. Kendati, di pengadilan tahap pertama, Syafruddin justru terbukti melakukan korupsi dan hal tersebut masuk ke ranah pidana khusus. 

Dua hakim yang menyatakan perbuatan Syafruddin bukan pidana adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin. Syamsul menilai perbuatan Syafruddin masuk kategori perdata, sedangkan Askin menilai apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan administrasi. 

Sementara, ketua majelis Salman Luthan, sependapat dengan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tinggi. 

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung  terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwa kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian yang disampaikan oleh Kabiro Humas MA, Hakim Agung Abdullah ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Akibatnya, hakim agung memerintahkan agar semua tuntutan yang dialamatkan kepada pria berusia 58 tahun itu dilepaskan. 

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia lagi. 

Poin lainnya yakni hakim MA memerintahkan agar Syafruddin segera dibebaskan dari tahanan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan di rutan K4 di belakang gedung KPK. 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak lembaga antirasuah terkait putusan kasasi dari MA bagi Syafruddin. Ini menjadi kali pertama terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dibebaskan oleh MA di tingkat kasasi. 

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman Syafruddin justru diperberat menjadi 15 tahun dari yang semula 13 tahun penjara. Begitu pula denda yang dikenakan, dari semula Rp700 juta menjadi Rp1 miliar. 

Ikuti terus pemberitaan soal vonis kasasi MA terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa BLBI Dibebaskan dari Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya