[BREAKING] Divonis Bebas, Sofyan Basir Dilepaskan dari Rutan Hari Ini

Sofyan sudah mendekam di dalam rutan selama hampir 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Usai majelis hakim menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti membantu perbuatan korupsi, maka ia akan dibebaskan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11). Hal itu sesuai dengan putusan majelis hakim yang disampaikan dalam sidang vonis hari ini. 

Konfirmasi soal pembebasan Sofyan turut disampaikan oleh kuasa hukum Soesilo Aribowo. 

"Ini nanti menunggu salinan petikan putusan, kami akan ke KPK untuk membebaskan Pak Sofyan Basir, mungkin didampingi penuntut umum. Hari ini akan dibebaskan dari tahanannya," ujar Soesilo yang ditemui di luar ruang sidang. 

Ini berarti mengakhiri masa penahanan Sofyan yang sudah berlangsung hampir selama enam bulan. Ia ditahan oleh komisi antirasuah sejak (24/5) lalu. 

Salah satu alasan majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti membantu perbuatan korupsi, kata Soesilo, karena walaupun sempat terjadi lima pertemuan antara eks Dirut BRI itu dengan eks anggota DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan jajaran direksi PLN, namun tidak terbukti membahas fee apabila proyek PLTU Riau-1 terealisasi pembangunannya. 

Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai vonis bebas Sofyan Basir hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir 

Topik:

Berita Terkini Lainnya