Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan Perppu

"Siapa ya yang bicara itu? Presiden gitu?" kata Mahfud

Jakarta, IDN Times - Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD membantah pernyataan juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud bahkan kembali menegaskan keputusan akhir itu belum diambil, lantaran Jokowi masih menunggu semua gugatan undang-undang baru KPK selesai diputus di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena undang-undangnya masih diuji di MK," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/12). 

Salah satu alasan mengapa presiden belum mengeluarkan Perppu karena ingin melihat bagaimana putusan hakim MK. Sebab, apabila putusan hakim MK membatalkan undang-undang nomor 19 tahun 2019, maka untuk apalagi ada Perppu. 

Lalu, apakah ini menandakan masih ada harapan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan komisi antirasuah?

1. Presiden seolah-olah masih memberi harapan Perppu akan terbit

Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan PerppuANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, ketika ditanyakan apakah Presiden Jokowi masih memberikan peluang terbitnya Perppu, Mahfud kembali mengulangi pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu. Pada dasarnya saat ini Jokowi masih menunggu hasil gugatan yang disampaikan oleh berbagai pihak termasuk tiga pimpinan komisi antirasuah. 

Tiga pimpinan yang terdiri dari Saut Situmorang, Laode M. Syarif dan Agus Rahardjo mengugat undang-undang nomor 19 tahun 2019 secara formil lantaran proses pembuatannya dinilai cacat hukum. Sejak awal pembuatan, komisi antirasuah tak ikut dilibatkan. 

"Ya, itu lah pernyataan Presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," kata Mahfud lagi. 

Ketika yang menyampaikan Perppu tak lagi diperlukan untuk menyelamatkan KPK adalah jubir Fadjroel Rachman, Mahfud tak berkomentar banyak. Fadjroel mengatakan Perppu tak perlu lagi dikeluarkan karena gugatan 18 mahasiswa dari berbagai universitas ditolak oleh hakim MK pada (28/11) lalu. 

Dalam pandangan Fadjroel, karena gugatan uji materi ditolak, maka tak ada yang keliru dari isinya. Lagipula, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak (17/10) lalu. 

"Tidak ada dong (Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Istana Negara pada (29/11). 

Baca Juga: Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan Lagi

2. Pengamat menilai sejak awal Jokowi sudah memberi harapan palsu bagi publik

Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan Perppu(Ilustrasi aksi protes pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, peneliti di Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura mengatakan sejak awal Presiden Jokowi memang sudah tak berniat mengeluarkan Perppu KPK. Bahkan, menurut Charles, presiden sudah memberi harapan palsu. 

"Kan pasca demo besar, lalu ada pertemuan dengan tokoh-tokoh senior, termasuk ada Prof Mahfud, Beliau kan ketika itu berjanji untuk segera menerbitkan Perppu," kata Charles ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada (1/11) lalu. 

Menurut Charles, para tokoh senior yang sempat ditemui oleh presiden pada (26/9) lalu, sudah menyadari Mahfud tidak bisa diharapkan untuk mendorong mantan Wali Kota Solo itu agar menerbitkan Perppu. Sebab, pada dasarnya posisi Mahfud sebagai Menkopolhukam adalah pembantu presiden. 

"Perppu itu adalah hak konstitusional presiden. Jadi, mau siapapun Menkopolhukam atau Menkum HAM nya, presiden mau keluarkan (Perppu), maka ia akan keluarkan. Jadi, tidak ada urusan dengan Prof Mahfud dan lain-lain," tutur dia lagi. 

Charles mengaku tidak terkejut apabila presiden tak mengeluarkan Perppu. Sebab, dari runutan waktu, presiden sudah lebih memihak ke partai politik pendukungnya di DPR. 

"Satu, takut ada impeachment, kedua takut tidak menghargai DPR, ketiga takut tidak menghargai MK. Itu kan bahasa-bahasa yang dibangun narasi politikus waktu itu dan mengingatkan presiden ada konsekuensi apabila keluarkan Perppu dan presiden memilih itu," tutur dia lagi. 

3. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tetap berharap Presiden Jokowi membawa Perppu

Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan Perppu(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku masih berharap agar Presiden tetap mengeluarkan Perppu di hari antikorupsi sedunia. Rencananya peringatan itu dipusatkan di gedung KPK pada (9/12) mendatang. 

Kendati sempat muncul tudingan presiden ikut melemahkan, namun KPK berbesar hati ikut mengundang Jokowi hadir di acara tersebut. 

"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," pada media pada (28/11) lalu. 

Ia pun meminta publik untuk menyaksikan apakah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik pasca undang-undang nomor 19 tahun 2019 disahkan. 

"Kita lihat apakah negeri ini semakin baik. Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus 'tough' versus UU KPK nomor 19/2019," ujar pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Menurut kalian, apakah presiden akan menerbitkan Perppu di hari Antikorupsi sedunia mendatang?

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 18 Mahasiswa

Topik:

Berita Terkini Lainnya