Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih Dibuka

Karantina mandiri di negara lain berlaku 14 hari, RI 8 hari

Jakarta, IDN Times - Pengamat penerbangan dan mantan anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang tetap membolehkan warga asing masuk di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan. Padahal, virus Sars-CoV-2 bisa masuk ke Indonesia karena dibawa dari luar negeri. Dugaan itu semakin menguat karena di saat muncul laporan virus corona di Wuhan, Tiongkok, pemerintah masih membuka penerbangan langsung Jakarta dan Bali ke kota tersebut. 

"Pola yang sama terulang, ketika varian Delta muncul kali pertama di India, kita juga terlambat melakukan penutupan penerbangan dari India," ujar Alvin kepada IDN Times melalui pesan suara, Senin (5/7/2021). 

Pemerintah, kata Alvin, memang akhirnya menutup penerbangan reguler dari dan menuju ke India, tetapi penerbangan charter masih diberikan akses masuk. "Saya menyayangkan kebijakan setengah hati ini. Padahal, negara-negara lain begitu sigap melindungi negara dan rakyatnya dari virus impor," tutur dia. 

Ia mengambil contoh otoritas di Hong Kong. Pemerintah di sana akhirnya melarang masuk sementara semua penerbangan dari Indonesia lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19. 

Thailand pun yang mengandalkan sektor pariwisata, juga menutup penerbangan asal Indonesia. "Pemerintah Indonesia di sisi lain malah terkesan takut menutup penerbangan dan pintu masuk dari negara lain," katanya lagi. 

Lalu, apakah kebijakan pemerintah yang baru di mana warga asing wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan karantina mandiri delapan hari, masih dianggap tidak cukup?

1. Lama masa karantina wajib di Indonesia selama 8 hari dinilai masih kurang, negara lain 14 hari

Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih DibukaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Alvin menyentil kebijakan baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah mulai Selasa (6/7/2021) bagi warga asing. Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan warga asing yang hendak masuk ke Indonesia sudah divaksinasi dan menunjukan buktinya. Selain itu, mereka juga harus sudah menjalani tes swab PCR 2X24 jam sebelum tiba di Tanah Air.

Saat tiba di Tanah Air pun, warga asing wajib mengikuti karantina mandiri. Bila durasi karantina mandiri sebelumnya lima hari di hotel, kini ditambah menjadi delapan hari.

Tetapi, mantan anggota Ombudsman itu menilai lama karantina wajib yang diberlakukan di Indonesia masih kurang. Di negara lain, masa karantina wajib minimal 14 hari. 

"Bahkan, Hong Kong sempat memberlakukan (karantina mandiri) selama 21 hari. Begitu juga Singapura. Ini yang buat saya heran, gimana PPKM Darurat bisa efektif kalau pintu masuk kedatangan dari luar negeri masih dibuka," ujar Alvin. 

Ia menambahkan, pintu perbatasan yang seharusnya ditutup bukan hanya di bandara, melainkan juga di pelabuhan dan jalur darat. Sebab, area Indonesia yang berbatasan darat dengan negara lain seperti di Papua dan Kalimantan Timur, pintu perbatasan masih dibuka. 

Baca Juga: Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin 

2. Alvin Lie mendorong pemerintah bersikap transparan berapa banyak TKA yang dibiarkan masuk ke Indonesia selama pandemik

Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih DibukaIlustrasi. Kamar 5 TKA Tiongkok di PLTA Kandibata yang dijadikan lokasi karantina untuk mengantisipasi infeksi virus corona (Istimewa)

Alvin menduga, pemerintah tetap membuka pintu penerbangan internasional lantaran mementingkan sektor ekonomi. Terbukti sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap dibiarkan masuk di saat pemerintah tengah memberlakukan pengetatan pembatasan pergerakan. 

Terbaru, 20 TKA asal Tiongkok tetap dibiarkan masuk pada Sabtu, 3 Juli 2021, ketika PPKM Darurat diberlakukan. Mereka akan bekerja di perusahaan pengolahan nikel di Sulawesi Selatan. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, ratusan TKA sudah masuk Sulsel melalui Bandara Internasional Sultan Hasanudin. Pada periode 1 Januari 2021 hingga 24 Juni 2021, tercatat sudah ada 228 TKA yang dibolehkan masuk. 

Namun, mayoritas TKA datang dari Tiongkok. Andi mencatat, jumlahnya mencapai 146 orang. 

"Pemerintah seharusnya juga transparan berapa banyak manfaat yang diberikan dengan membiarkan mereka masuk, coba dibandingkan dengan biaya kesehatan yang telah dikeluarkan untuk warga kita yang terkena COVID-19," ujar Alvin. 

"Biaya sosial yang harus dikeluarkan itu kan tidak ternilai harganya," kata dia lagi. 

3. WNI yang datang dari luar negeri tetap dibolehkan masuk

Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih DibukaIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Alvin mengusulkan bagi warga Indonesia yang kembali dari luar negeri tetap dibolehkan masuk. Namun, mereka tetap wajib menjalankan karantina mandiri. 

Sedangkan, bagi warga asing wajib ditutup kecuali bagi pejabat diplomatik. Bila pintu perbatasan tetap dibuka bagi warga asing, maka penanganan pandemik bak menangani genteng rumah yang bocor tetapi malah sibuk menampung airnya saja. Pangkal permasalahannya untuk memperbaiki gentengnya tidak dilakukan oleh pemerintah. 

"Saya tidak paham kenapa sebagai negara yang berdaulat, pemerintah kita tidak punya keberanian untuk menutup sementara perbatasan kita dari orang asing, dari negara-negara manapun. Tutuplah sementara, dua minggu kalau perlu dua bulan," kata Alvin. 

Ia yakin bila pemerintah berani mengambil kebijakan tersebut, maka tingkat kepercayaan publik akan kembali pulih. Warga akan bersedia kooperatif dalam menjalani PPKM Darurat untuk mengendalikan pandemik. 

Baca Juga: Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya