75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus Mundur

Penyidik Novel Baswedan jadi salah satu yang dinonaktifkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, menegaskan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2021 lalu, hakim MK sepakat meminta peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai komisi antirasuah itu sendiri. 

"Oleh karena itu SK (untuk) menonjobkan adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis (bagi pegawai KPK yang tak lulus tes ASN). Kebijakan berupa tindakan nonjob seperti ini sangat fatal karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu. 

Tindakan tersebut, kata pria yang akrab disapa BW itu juga melanggar prinsip penting yang terdapat di dalam Undang-Undang KPK yaitu akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum. BW menduga keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai adalah keputusan Firli selaku pimpinan KPK. 

"Maka, pembuat kebijakan (menonaktifkan 75 pegawai) juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan," tutur dia lagi. 

BW khawatir bila tindakan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibiarkan maka reputasi dan kehormatan komisi antirasuah bisa hancur. "Untuk itu Ketua KPK harus diminta mundur atau diberhentikan secara faktual. Karena ia akan terus memproduksi permasalahan tapi nihil kerja yang reputable," katanya. 

Apakah tindakan Firli ini bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK?

1. Firli Bahuri juga bisa dilaporkan ke Dewas KPK

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus MundurSurat keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes Wawasan Kebangsaan (TWK) (Istimewa)
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus MundurHalaman kedua dari Surat Keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) (Istimewa)

Bambang mengatakan peluang untuk melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK terbuka lebar. Apalagi bila ditemukan bukti kuat bahwa ada pelanggaran etik dan perilaku dalam pengambilan keputusan secara sepihak untuk menon-aktifkan 75 pegawai komisi antirasuah yang tak lolos peralihan menjadi ASN. 

"Apakah keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai ini bersifat kolektif kolegial. Atau apakah ada aturan khususnya di dalam Peraturan Komisioner yang menjadi dasar untuk menon-aktifkan pegawai (karena tak lulus tes jadi ASN). Setahu saya tidak ada (dasar aturan itu)," kata Bambang. 

Ia menduga Firli tidak hanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan, tetapi juga menyalahgunakan jabatan. Bambang pun menegaskan dengan adanya hal ini maka justru koruptor yang diuntungkan. 

"Mereka akan bertepuk tangan dan loncat-loncat," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK, Faisal Basri: Oligarki Harus Dilawan

2. Anggota dewas KPK klaim keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai bukan cuma keinginan Firli

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus MundurIndriyanto Seno Adji (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, menurut anggota Dewas KPK yang baru dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Indriyanto Seno Adji, keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan adalah keputusan bersama. Seno mengklaim itu bukan keinginan Firli semata. 

"Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK," ujar Seno melalui keterangan tertulis pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu. 

Ia mengaku maklum segala kebijakan di lembaga antirasuah akan menimbulkan perdebatan di ruang publik. Tetapi, ia berharap perdebatan itu dalam koridor yang objektif. 

Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut prinsip yang bernama presumptio lustae causa, yaitu keputusan aparatur negara dianggap benar menurut perundang-undangan.

"Termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," ungkap pria yang juga sempat menjadi Plt pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Seno pun mempersilakan kepada para pegawai KPK yang merasa tidak puas dengan keputusan dari pimpinan untuk menempuh jalur hukum. "Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut," kata dia. 

3. Pegawai yang dinonaktifkan tetap boleh masuk kerja dan tetap digaji, tapi tak diberikan pekerjaan

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus MundurPolemik tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk beralih jadi ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bambang, makna dari dinonaktifkan tidak ubahnya seperti dijatuhi sanksi secara langsung oleh atasan. "Anda masih boleh masuk kerja, tetapi tidak dikasih dan tak ada lagi pekerjaan. Bagi orang yang terhormat, bila pekerjaannya diambil alih itu artinya Anda tidak dipercaya lagi," kata Bambang melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu kemarin. 

Salah seorang pegawai KPK yang masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos tes mengatakan strategi itu diduga sengaja dilakukan agar ia merasa tak betah. Sehingga, alih-alih diberhentikan secara tidak hormat, para pegawai memilih mundur atas keinginan sendiri. 

"Tapi, saya akan tetap masuk hari Senin pekan depan dan melihat bagaimana keputusan lebih lanjut," ungkap pegawai yang tak ingin namanya disebut itu. 

Berdasarkan data dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, selain Novel ada pula enam kepala satuan tugas penyidik lainnya yang tengah menangani kasus rasuah besar dan dinyatakan tidak lulus menjadi ASN. 

https://www.youtube.com/embed/k64IqcB8R7g

Baca Juga: 75 Pegawai Tak Lolos Tes ASN, KPK: Sampai Saat Ini Tidak Dipecat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya