Tersangka Penimbun 22 Ribu Lembar Masker di Makassar Positif Corona

Pelimpahan kasus ditunda hingga tersangka pulih

Makassar, IDN Times - Jajaran Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, terpaksa menunda pelimpahan berkas perkara AJ, tersangka dalam kasus pemimbun 22 ribu lembar masker medis. Kasus ini sebelumnya telah dirilis Polda Sulsel pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu.

Penundaan dilakukan karena tersangka positif terpapar COVID-19. "Sudah beberapa kali dia mengecek swab mandiri ke rumah sakit dan hasilnya positif," kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

1. Penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan

Tersangka Penimbun 22 Ribu Lembar Masker di Makassar Positif CoronaMasker sitaan Polda Sulsel dihibahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arisandi menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mempersiapkan untuk pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan menyusul penyerahan tersangka sejak Mei 2020 lalu. Namun karena kondisi pandemik, rencana itu dibatalkan. Belakangan, setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan, AJ baru diketahui positif corona.

Penyidik kata Arisandi, telah mengkoordinasikan masalah ini ke jajaran Kejaksaan Negeri Makassar. Khususnya, ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. "Dia itu beberapa kali positif, jadikan dia butuh perawatan untuk kembali pulih dan hasilnya negatif itukan butuh waktu," jelas Arisandi.

2. Penyidik tunggu kondisi kesehatan tersangka pulih agar kasus dilanjutkan ke kejaksaan

Tersangka Penimbun 22 Ribu Lembar Masker di Makassar Positif CoronaMasker sitaan Polda Sulsel dihibahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arisandi mengaku, tidak mengetahui jelas dimana dan kapan tersangka terpapar COVID-19. Tersangka katanya, hanya memberikan surat keterangan pemeriksaan medis ke pihaknya soal hasil positif. Sejak saat itu, tersangka kemudian menjalani isolasi mandiri sesuai rujukan tim medis.

"Sempat ada gejala ringan, batuk tapi tidak sampai sesak napas, sejak kapannya saya lupa, dia kasih surat keterangannya dari dokter. Tapi saya lupa tanggalnya," ungkap Arisandi.

Arisandi melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih terus memantau perkembangan kondisi tersangka setelah dua kali hasil tes positif didapatkan. Proses kelanjutan perkara ditegaskan Arisandi, akan berjalan jika kondisi tersangka betul-betul dipastikan sembuh.

Baca Juga: Urung Kirim Masker ke Selandia Baru, Dua Mahasiswa Makassar Tersangka

3. Sebanyak 22 ribu lembar masker hendak dikirim ke Malaysia

Tersangka Penimbun 22 Ribu Lembar Masker di Makassar Positif CoronaPolda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kasus ini awalnya terungkap setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel menggagalkan upaya penyelundupan masker medis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu, 4 Maret 2020 lalu. Belakangan diketahui bahwa masker itu akan dikirim ke Malaysia.

Pengungkapan merupakan rangkaian penyelidikan Polda Sulsel terkait laporan kelangkaan masker di Makassar di tengah situasi pandemik COVID-19. Bos perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor eksportir hasil laut itu, mendapatkan masker dari pembelian jumlah banyak di sejumlah toko alat kesehatan di Sulsel.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan itu, sebamyak 11 karton besar berisi 22 ribu lembar masker medis siap pakai. Untuk satu kotak masker dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu ke Malaysia. "Ada yang pesan di Malaysia dan kita ketahui juga konsumen hasil laut dari perusahaan yang bersangkutan," terang Arisandi dalam ekspos di kantornya, Maret lalu.

Penyidik menjerat tersangka AJ dengan Pasal 107 juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan diancam kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya