Pria di Maros Minta Kolom Agama di KTP Diganti Aliran Tilaco

Surati bupati dan presiden, orangnya mengalami gangguan jiwa

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bermohon kepada pemerintah agar mengubah kolom kepercayaannya di KTP dari Islam menjadi aliran Tilaco. Dalam Bahasa Bugis, kata 'tilaco' bermakna kasar.

Pemohon bernama Andi Sulaiman, 39 tahun, membuat surat yang ditujukan kepada berbagai pihak, dari Bupati Maros hingga Presiden dan Wakil Presiden. Dalam suratnya, dia menyebut permohonannya sebagai salah satu hak asasi manusia.

"Mengingat hal tersebut tidak bertentangan dengan falsafah pancasila yang berketuhanan yang maha esa dan toleransi bagi semua warga negara Indonesia atas Bhineka Tunggal Ika sehingga membutuhkan pengakuan resmi dari pemerintah," tulis Sulaiman dalam salinan surat yang ditulis 18 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Seekor Lumba-lumba Tersesat Masuk Empang Warga di Maros

1. Permohonan Sulaiman jadi pembicaraan warganet

Pria di Maros Minta Kolom Agama di KTP Diganti Aliran TilacoIlustrasi. ANTARA FOTO/Maulana Surya

Dokumen surat permohonan Sulaiman tersebar di media sosial dan jadi pembicaraan warganet serta pengguna pesan instan WhatsApp. Sulaiman menyertakan kopian KTP dan biodatanya.

Dalam suratnya, Sulaiman berharap agar pemerintah memberikan tanggapan serius terhadap keinginannya membuat aliran kepercayaan baru.

"Sehingga tidak melanggar regulasi dan prosedur yang berlaku terutama atas produk hukum Indonesia yang bersumber dari UUD 1945 dan GBHN," dia menulis. 

2. Sulaiman singgung soal nabi palsu yang tidak diakui

Pria di Maros Minta Kolom Agama di KTP Diganti Aliran TilacoIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam surat permohonannya, Sulaiman juga menyinggung soal maraknya aliran kepercayaan termasuk tudingan terhadap nabi palsu. Menurut Sulaiman, persoalan kepercayaan dan keyakinan adalah hak asasi manusia yang harusnya dihargai, dihormati dan dijunjung tinggi.

"Bukan hanya di wilayah NKRI tapi juga di dunia Internasional," ucapnya. 

3. Sulaiman ternyata orang gangguan jiwa yang ditampung Pemkab Maros

Pria di Maros Minta Kolom Agama di KTP Diganti Aliran TilacoAntara/Oky Lukmansyah

Dalam suratnya, Sulaiman menulis beralamat di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Maros. Kepala Dinsos Maros Prayitno membenarkan soal itu, termasuk soal surat permohonan yang beredar. Prayitno menyatakan Sulaiman tidak dalam kondisi sehat secara mental.

"Dinsos telah mengasessmen orang tersebut dan didapati adanya gangguan jiwa," kata Prayitno saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021). 

Prayitno mengatakan, Andi Sulaiman adalah orang yang terlantar yang diketahui tinggal dari masjid ke masjid di Maros. Pada 25 April 2021, Andi Sulaiman dilaporkan oleh masyarakat dan dibawa ke Rumah Singgah Dinsos Maros untuk ditampung sementara waktu. 

Andi Sulaiman masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Petugas bahkan mendapati bukti surat keterangan dari RSKD Dadi Makassar.

"Yang bersangkutan juga ini sementara menunggu proses pengurusan cerai dan sementara waktu tinggal di rumah singgah," Prayitno menerangkan.

Dinsos Sulsel tengah berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polsek Mandai untuk memulangkan Andi Sulaiman ke keluarganya di Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Baca Juga: Kisah Pembebasan Orang Dengan Gangguan Jiwa Dipasung 7 Tahun Sejak SD

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya