Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswi UIN Alauddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar sudah mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan AH (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin).
Mahasiswi Jurusan Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam itu sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Citra Elok B2 Jalan Tamangapa RW 03, RT 03 Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (14/12) petang.
"Rencananya, Selasa (21/1) pekan depan," Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Kamis (16/1).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar
1. Rekonstruksi untuk menyesuaikan peran dan keterangan tersangka dalam pemberkasan
Kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yaitu RK. Tersangka juga berstatus mahasiswa di satu fakultas dengan korban.
Polisi menangkap RK di sekitar lokasi kejadian setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, Sabtu (14/12).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pisau dapur yang diduga dipakai tersangka membunuh AH. Tersangka, sempat membuang pisau itu ke sungai dekat tempat tinggal korban.
"Kita lakukan persesuaian antara keterangan saksi-saksi, lalu dengan keadaan di tempat kejadian. Kita cocokkan, dan juga untuk kelengkapan berkas," ujar Indratmoko.
2. Asmara diduga menjadi motif di balik pembunuhan AH
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif pembunuhan ini adalah asmara. Korban yang tengah hamil 4 bulan, diduga meminta pertanggungjawaban tersangka yang tak lain adalah pacarnya. “Namun karena ketakutan, tersangka membunuh (korban)," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, beberapa waktu lalu.
Sebelum mengancam untuk membunuh, kata Yudhiawan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban. Adu mulut terjadi karena korban berniat untuk melaporkan kondisi kandungannya kepada orangtua pelaku.
“Diancam (korban) akan dilaporkan ke orangtuanya (pelaku) makanya dia melakukan pembunuhan," kata Yudhiawan.
3. Pelaku menjalin hubungan sejak Maret 2019 lalu dengan korban
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin mengatakan pelaku telah mengenal korban sejak bulan Maret 2019. “Tapi status pacaran tidak dia jelaskan, hanya bilang punya hubungan dekat," kata Syamsuddin menuturkan pengakuan pelaku saat itu.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mako Polsek Manggala untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mayat Perempuan Bersimbah Darah Ditemukan dalam Rumah di Makassar