Polisi Eksekutor Pembunuhan ASN Dishub Makassar Diberi Rp85 Juta

Eks Kasatpol PP Makassar terduga otak pembunuhan berencana

Makassar, IDN Times - Penembak atau eksekutor pembunuhan berencana yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Makassar, dihadiahi Rp85 juta oleh eks Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, tersangka eksekutor merupakan anggota polisi di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

"Nah itu ada uang Rp85 juta (diberikan oleh Iqbal ke SL) sebagai tanda atau ucapan terima kasih begitu karena dibantu," kata Budhi dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

1. Tersangka SL berteman dekat dengan Iqbal Asnan

Polisi Eksekutor Pembunuhan ASN Dishub Makassar Diberi Rp85 JutaEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Eksekutor penembakan yaitu tersangka SL, kata Budhi, merupakan teman dekat dari eks Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, terduga dalang pembunuhan berencana yang menarget Najamuddin Sewang.

"Karena eksekutor ini satu daerah (asal) dengan pelaku (Iqbal)," ucap Budhi.

2. Tiga tersangka lain pegawai honorer Dishub Makassar

Polisi Eksekutor Pembunuhan ASN Dishub Makassar Diberi Rp85 JutaKepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. IDN Times/Asrhawi Muin

Selain SL dan Iqbal Asnan, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka diketahui merupakan pegawai honorer di lingkup Dishub Makassar.

Ketiganya berinisial MA, S, dan SH. "Mereka ini turut membantu melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Budhi.

Baca Juga: Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota Polisi

3. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Polisi Eksekutor Pembunuhan ASN Dishub Makassar Diberi Rp85 JutaEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Budhi mengatakan, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor milik tersangka, proyektil peluru yang sempat bersarang di tubuh korban, senjata api jenis revolver, 53 amunisi aktif yang belum digunakan, serta rekaman CCTV di lokasi penembakan.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 336 KUHPidana tentang pengancaman juncto Pasal 55. "Ancaman maksimal seumur hidup atau mati," kata Budhi.

Baca Juga: Penembakan Diotaki Kasatpol PP Makassar Bermotif Cinta Segitiga

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya