Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya Banding

Kuasa hukum diberi waktu tujuh hari mengajukan banding

Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.

Penasihat hukum Nurdin, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas keputusan hakim.

"Upaya ini dimungkinan untuk kita melakukan proses banding tapi kita harus konsultasikan dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang," kata Irwan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

1. Penasihat hukum hargai keputusan majelis hakim

Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya BandingPenasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Irwan Irawan di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Enggan berkomentar banyak, Irwan menyatakan pihaknya cukup menghargai putusan majelis hakim. "Tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita di atas itu. Makanya kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan terkait upaya hukum kita," kata Irwan.

2. KPK siap hadapi upaya banding terdakwa Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya BandingJPU KPK di sela sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengungkapkan pihaknya siap mengadapi upaya hukum yang bakal ditempuh terdakwa.

"Tujuh hari ada waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan ini dan langkah apa yang akan diambil terdakwa. Kita akan konsolidasi, nanti kita mengikuti langkah apa yang mereka ambil," kata Zainal usai sidang.

Zainal mengapresiasi sikap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Meski pun ada sedikit berbeda dengan tuntutan. KPK diketahui menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp500 juta sudsidiair enam bulan penjara.

"Kalau melihat tolak ukur putusan, itu kan sudah dua per tiga dari tuntutan kita," ujar Zainal.

Zainal juga menanggapi tuntutan pencabutan lima tahun hak politik terdakwa. Dalam putusanya, hakim hanya menyetujui mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

"Yang pengganti juga sependapat. Jadi sebagian besar di surat tuntutan itu sama dengan hakim," ucap Zainal.

3. Pidana tambahan untuk terdakwa Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya BandingTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain pidana penjara, terdakwa Nurdin Abdullah juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Hakim Tolak Satu Poin Dakwaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya