Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan

Minta uang pengganti Rp300 juta

Makassar, IDN Times - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan perkara perdata gugatan anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Kasus gugatan antar keluarga ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ibrahim Mukti melayangkan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) yang tak lain adalah ayah kandungnya. Saat ini perkara itu tengah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Parepare dengan nomor register perkara 16/Pdt.G/2019/PN Pre.

Dalam sidang lanjutan kelima kalinya, hakim PN Parepare, Rabu (6/11) pagi tadi, menghadirkan pihak penggugat. Ibrahim Mukti diwakili oleh pamannya Lukman Hakim memberikan keterangan lanjutan.

1. Gugatan dilatarbelakangi kecemburuan pembagian harta warisan

Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke PengadilanIDN Times/Arief Rahmat

Informasi yang dihimpun IDN Times, perkara ini disebut-sebut di latarbelakangi persoalan pembagian harta warisan. Sang anak merasa keberatan karena menganggap bahwa ayahnya tak memenuhi permintaan untuk memberikan hasil pendapatan perusahaan keluarga.

Perusahaan sang ayah adalah, PT Imam Laega Jaya Bersama. Perusahaan keluarga ini, menaungi satu unit usaha SPBU. Masing-masing, Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

2. Pengakuan sang ayah selaku tergugat, murka dengan keserakahan anaknya

Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilanwemedia.ifeng.com

Kepada IDN Times, tergugat Abd Mukti Rachim memberi keterangan melalui sambungan telepon. Usia renta membuatnya sedikit terbata-bata dalam berbicara.

Abdul Rachim mengaku sakit hati dan kecewa atas gugatan yang dilayangkan anaknya. “Saya yang besarkan dia, saya yang kasih makan, kasih sekolah tapi sekarang dia kasih begini saya. Sakit hati saya sebagai orang tua. Kenapa ada anak durhaka gara-gara harta saya dikasih begini,” ungkapnya.

Katanya, ia dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta atas usaha yang dirintis dan dikelola tanpa memasukkan nama penggugat dalam akta perusahaan.

Padahal, usaha itu rencananya akan ia jual dan hasilnya akan dibagi rata dengan seluruh anak-anaknya, termasuk si penggugat. “Tapi kenapa dia merasa kalau hasilnya nanti dia tidak dapat bagian. Makanya langsung digugat. Belum lagi usaha SPBU di daerah itu. Apalagi dia juga sudah punya sendiri dan saya sendiri yang modali. Anak durhaka itu,” terangnya.

Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel 

3. Ada tujuh nama dalam akta perusahaan

Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke PengadilanIDN Times/Lia Hutasoit

Perusahaan yang dipimpin Abd Mukti Rachim memasukkan enam nama anggota keluarganya dalam akta perusahaan. Dilansir dari situs resmi PN Parepare, nama itu masing-masing adalah; Naima Mukti, Mukhtar Mukti Rachim, Neni Fatmah, Minarni, Henni Wijaya, Junaini dan Erni Ernawati Mukti.

Abdul Rachim mengatakan, jika aset perusahaan yang dikelola itu terjual, selain membagikan hasilnya kepada seluruh anak-anaknya, ia juga rencana akan membuat usaha baru.

“Rencananya begitu. Karena itu kan perusahaan dulu masih pakai CV, sekarang karena pemerintah desak, makanya langsung dirubah waktu itu jadi PT. Jadi sudah resmi. Kalau dijual sahamnya mungkin langsung laku, langsung saya buat usaha lagi untuk itu anak-anak,” ungkapnya.

4. Netizen murka di medsos

Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke PengadilanIlustrasi oleh Rappler Indonesia

Kabar berita soal gugatan anak terhadap ayahnya seketika membuat perhatian netizen di media sosial gempar. Tak sedikit di antara komentar penghuni jagat maya itu murka melihat viralnya informasi ini.

“Ini juga karena harta, kasian bapaknya weeee.... apa yang salah hingga saat ini banyak bermunculan berita berita kek begini eee,,, didikkan atau gara gara tayangan tv mungkin faktor lainnya…,” tulis akun olby_ritupalu di Instagram

“Seketika bapaknya mengucapkan seperti itu. Entah kita tunggu azab yang menimpa anaknya. Itu bapakny bilang begitu pasti terluka di hatinya. Deh dosa besarko itu weh,” kata akun pelatihonlen.

“Di kutuk nanti jadi batu tawas,” tambah akun arman.sultan

Baca Juga: Pria di Sidrap Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Kemasan Teh Cina

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya