PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini 

Jokowi harus membayar biaya perkara Rp332 ribu

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022 Evi Novida Ginting.

"Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo dilansir Antara, Kamis (23/7/2020).

Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Gugatan itu, ia ajukan pada April 2020, dan baru diputuskan pada Kamis 23 Juli 2020.

1. PTUN mengeluarkan lima putusan terhadap Evi Novida

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022, seperti semula sebelum diberhentikan.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

Baca Juga: Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019

2. Pengacara berharap tidak ada proses PAW dengan putusan ini

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini Evi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Heru berharap dengan putusan ini, tidak ada proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR dan presiden. "Atas putusan tersebut, kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya," kata dia.

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua, yaitu tidak mengajukan banding, sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI," lanjut Heru.

Heru juga berharap Presiden Jokowi tidak mengajukan banding dan mengembalikan Evi ke jabatannya sebagai Komisioner KPU RI.

"Hal tersebut sebaiknya dilakukan untuk memberi kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," kata dia.

3. Evi Novida dipecat sebagai Komisioner KPU oleh DKPP terkait kasus perselisihan perolehan suara Pileg

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini Evi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat Komisioner KPU lainnya.

DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Komisioner KPU baru berjumlah enam orang, setelah Presiden Jokowi melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan, yang terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. DKPP mendorong pemerintah melaksanakan putusan PTUN

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini Evi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemberhentiannya sebagai anggota KPU RI.

Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan pemerintah.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah," kata Muhammad.

Dia menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR bertugas membentuk undang-undang, salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.

Sehingga, menurut Muhammad, putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar etika penyelenggara pemilu, sudah sesuai dengan prosedur.

“Atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut.

5. Istana enggan berkomentar banyak soal putusan PTUN

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini Dok. Kantor Staf Presiden

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan berkomentar banyak soal putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Komisioner KPU RI 2017-2022 Evi Novida Ginting.

"Aku adoh karo tugasku (aku jauh dari tugas saya)," kata Moeldoko, di Kantor KSP, seperti dilansir Antara, Kamis.

Baca Juga: Daftar Gugatan Ke PTUN, Evi Novida: Putusan DKPP Cacat Yuridis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya