7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus Corona

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 6 Desember

Jakarta, IDN Times - Pilkada serentak 2020 dimundurkan pada 6 Desember, setelah tertunda akibat pandemik virus corona atau COVID-19. Pemerintah juga sudah mengeluarkan undang-undang baru penundaan pilkada.

Namun, undang-undang tersebut kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena belum ada jaminan kondisi pandemik virus corona akan berakhir, pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga dianggap terlalu berisiko penularan virus corona.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada serentak 2020 sudah memulai tahapan sejak Juni. KPU juga sudah mendapat penambahan anggaran baru untuk menambah biaya pengadaan alat pelindung diri (APD) penyelenggara pemilu.

Berikut tujuh hal terkait pilkada serentak 2020, seperti dikutip dari kantor berita Antara

1. Ada 106.774.112 pemilih pada pilkada serentak 2020

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaIlustrasi petugas KPU. IDN Times/Handoko

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak kaum influencer atau sosok berpengaruh di media sosial, agar turut membantu pemerintah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Kaum milenial semua bergerak, para influencer media sosial bergerak semua. Mainkan saja isu kemampuan daerah dalam menangani daerah masing-masing dan dampak sosial-ekonominya, itu menjadi isu sentral," ujar Tito dalam seminar daring bertema Apa yang Baru dari Pemilihan Umum di Masa Normal Baru, Sabtu 4 Juli 2020 malam.

Tito berharap target partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2020 mencapai di atas 50 persen. "Target partisipasi, ya jelas kami harapkan di atas 50 persen. Kalau bisa semakin tinggi, semakin baik," ujar dia.

Sementara, menurut pernyataan Ketua KPU Arief Budiman, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 berdasarkan data 9 Juni, sebanyak 106.774.112 orang. Sehingga dengan kata lain, target pencapaian partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 yang diharapkan Mendagri di atas 53.387.056 orang.

2. Anggaran Rp5,9 triliun sudah digunakan untuk lima tahapan pilkada sebelum masa pandemik COVID-19

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaIlustrasi uang (Dok. IDN Times)

Tito mengimbau kepada pemerintah daerah agar anggaran pilkada serentak 2020 tidak direalokasikan untuk anggaran penanganan pandemik COVID-19, sehingga tidak berkurang.

Dia mengatakan saat ini terdapat sisa anggaran pilkada 2020 senilai Rp9,1 triliun dari total pagu anggaran pilkada Rp15 triliun. Sebanyak Rp5,9 triliun sisanya sudah digunakan untuk lima tahapan pilkada sebelum masa pandemik COVID-19.

“Mendagri dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) langsung keluarkan peraturan untuk Rp9,1 triliun, untuk tahapan selanjutnya itu di-freeze (dibekukan), tidak boleh digunakan, termasuk tidak boleh untuk COVID-19, karena masih ada (realokasi) pos-pos lain,” ujar Mendagri saat konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.

Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga ketersediaan anggaran pilkada karena mengantisipasi pesta demokrasi itu dapat terlaksana pada 6 Desember 2020. Sekalipun, nantinya pilkada mesti tertunda hingga 2021 karena pandemik COVID, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional pilkada.

Dengan kesiapan dana itu, kata Mendagri, tahapan-tahapan pilkada akan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Tito menegaskan pilkada tidak boleh terus terhambat, karena pilkada merupakan perhelatan politik penting untuk memfasilitasi suara rakyat dalam menentukan pemimpin di daerahnya.

“Jangan sampai kita tidak paham, dinamika anggaran seperti apa. Agenda politik ini harus berjalan karena 280 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya. Kepala daerah yang terpilih adalah yang dipilih rakyat, legitimasinya kuat, bukan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas oleh Kemendagri,” kata dia.

Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

3. KPU sudah mulai tahapan baru pilkada 2020 pada 15 Juni 2020

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus Corona(Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada April 2020 telah memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September 2020 menjadi 6 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

KPU juga sudah memulai kembali tahapan pilkada serentak pada 15 Juni 2020, dengan mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan KPU daerah (KPUD).

“Kami sudah keluarkan surat agar dana pilkada ini boleh dicairkan karena KPU keluarkan surat 15 Juni kemarin sudah memulai tahap lanjutan di antaranya pengaktifan KPUD," kata Tito.

Selain itu, Tito juga mengatakan, pihaknya sudah menyetujui penambahan anggaran untuk pilkada serentak 2020 sebesar Rp5,1 triliun, yang akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara.

"Memang ada permintaan tambahan dana untuk 276 ribu jadi 374 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara) ditambah APD dengan mengambil model Korea Selatan yang melakukan pemilu legislatif di puncak pandemi. Sebanyak Rp5,1 triliun ini mungkin akan dipenuhi, Menkeu sementara akan eksekusi tahapan Rp1,2 triliun,” ujar dia.

4. Penanganan virus corona bakal menjadi isu bagi peserta pilkada 2020

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaIlustrasi rapid test COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Tito sebelumnya juga menyebutkan penanganan COVID-19 bisa menjadi isu sentral yang diangkat para kontestan pada pilkada serentak 2020.

"Kalau isu itu diangkat maka kontestan akan saling beradu ide tentang bagaimana mengendalikan dan menangani COVID-19," ujar dia, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat 26 Juni 2020.

Sebagai musuh bersama, kata Tito, COVID-19 harus mendapatkan perhatian khusus untuk semua pihak, sehingga tepat menjadi isu sentral, termasuk mampu mengurangi konflik akibat isu SARA yang biasanya muncul menjelang pesta demokrasi.

"Ini akan menjadi tantangan para kontestan. Tak hanya petahana, tapi juga calon bukan petahana," ucap mantan Kapolri itu.

Dia berharap muncul inovasi-inovasi dari para kontestan tentang program dan ide membangun kenormalan baru, hingga bagaimana mengatasi dampak COVID-19, seperti masalah ekonomi.

Baca Juga: Serahkan DP4 Pemilih Pemula, Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Data

5. Penyelenggaraan pilkada serentak 2020 diundur hingga 6 Desember akibat pandemik virus corona

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaIDN Times/Nofika Dian

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 9 Desember, dan dilanjutkan penghitungan suara berjenjang dari tingkat Tempat Pemgungutan Suara (TPS), kecamatan hingga kabupaten atau kota serta provinsi.

Tahapan Pilkada sempat tertunda pada Maret akibat pandemik COVID-19, sehingga pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 berikutnya, yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan pemungutan suara. Padahal semula, pemungutan suara pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Keputusan penundaan disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yaitu Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin 30 Maret 2020.

Dari hasil keputusan itu, terbit lah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada. KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan pilkada serentak 2020. Opsi pertama, yaitu pada 9 Desember 2020, kedua pada 1 April 2021, dan ketiga September 2021. Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yang pertama, 9 Desember 2020.

Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi anggaran.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020, tentang penundaan Pilkada ke Desember. Sementara, Komisi II DPR menyepakati agar Perppu Penundaan Pilkada dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

6. Perppu Penundaan Pilkada digugat ke MK

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Perppu Penundaan Pilkada tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) pada Rabu 10 Juni 2020.

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dalam permohonannya di laman MK, menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2020, di antaranya karena pandemik COVID-19 tidak dapat diprediksi dan negara-negara lain yang juga terdampak pandemik tetap menggelar pemilu lokal maupun nasional.

Dengan berjalannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020, dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan.

7. Diperkirakan ada 304.927 TPS yang dilengkapi protokol kesehatan

7 Hal soal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Virus CoronaANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat, dalam rangka pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemik COVID-19.

Adapun, sejumlah kebutuhan penyelenggara pilkada 2020 di masa pandemik antara lain masker kain 13 juta lembar lebih. Kemudian, masker sekali pakai untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu 304.927 boks.

"Jadi kami berikan per TPS itu dua boks. Kemudian masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, itu juga sebanyak 609.854 boks. Kemudian hand sanitizer, desinfektan, dan seterusnya," ujar Arief.

Arief juga menyebutkan, setiap petugas juga perlu dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular COVID-19. Kemudian, bagi petugas yang bertugas di TPS juga harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS.

KPU juga ingin pemilih dapat disediakan masker, sabun pencuci tangan cair, dan gentong air pada setiap TPS. Selain itu, KPU juga ingin menerapkan aturan dilarang bersalaman, dilarang berdekatan guna mematuhi physical distancing, serta mengatur jumlah pemilih yang boleh berada di TPS selama proses pemungutan suara.

Dengan asumsi menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS, maka berdasarkan data tersebut, KPU memperkirakan jumlah akan ada 304.927 TPS di seluruh daerah.

Baca Juga: Bawaslu: ODP, PDP, Hingga Pasien COVID-19 Boleh Nyoblos Pilkada 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya