Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19

Pelanggar aturan yang naikkan harga obat bisa dihukum berat

Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19.

Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan berlaku di seluruh Indonesia.

“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya dalam press briefing virtual, Sabtu (3/7/2021).

Selain Menkes, acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga Obat

1. Daftar harga tertinggi obat-obatan COVID-19

Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Berikut adalah nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Tablet Favipiravir 200 mg (merek dagang Avigan) harga per tablet Rp22.500

2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp510 ribu

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp26 ribu

4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp6.174.900

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertinggi Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp1.162.200

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertinggi Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial, harga eceran tertinggi Rp95.400

2. Imbauan untuk mematuhi aturan

Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19Harga resmi obat COVID-19 yang disahkan pemerintah (IDN Times/Aditya Perdana)

Budi mengatakan, kesebelas obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemik coronavirus saat ini.

Ia mengimbau agar semua pihak mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi menghindari terjadinya hal-hal yang merugikan.

“Kita sudah atur harga eceran tertingginya,” katanya. “Negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Ivermectin Viral Jadi Obat COVID-19, Obat Apa sih Itu?

3. Tindakan tegas untuk pelanggar aturan

Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya Luhut telah mengatakan akan menindak siapapun yang berani mencari keuntungan dengan cara menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien COVID-19. Ia juga meminta bantuan dari Kabareskrim untuk tidak ragu-ragu menindak pelanggaran dalam keadaan darurat seperti ini.

“Juga tadi dari kejaksaan, kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka-angka ini,” kata Luhut.

“Saya nggak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja ini nanti Mas Agus. Kita betul-betul nggak boleh main-main. Jadi kita back up kementerian kesehatan karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tambahnya.

Menanggapi ini, Agus mengatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk memastikan kelancaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sedang berlangsung, utamanya dalam hal menjamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan.

Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada menteri kesehatan bahwa Kapolri sudah memerintahkan kembali untuk menggelar operasi Aman Nusa II. Operasi ini terdiri dari enam Satgas, yaitu Satgas Deteksi, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Penegakan Hukum, dan Bantuan Operasi.

“Ini akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat sampai dengan tingkat polres,” terangnya.

Baca Juga: Sidak PT Harsen, BPOM Temukan Bahan Pembuat Ivermectin Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya