Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Penolakan itu diputuskan bulat oleh 9 Hakim MK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6) kemarin. Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa satu pun perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Sembilan hakim MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap beberapa dalil yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. 

Apa saja dalil yang dipaparkan dan putusan 9 hakim MK terhadap dalil tersebut?

1. Hakim tolak dalil soal ajakan berpakaian putih oleh kubu 01 sebagai bentuk intimidasi ketika pemilu

Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-SandiANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dalam pembacaan putusan diterangkan, calon presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih. Hal tersebut kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius.

Atas itu, tim 02 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional. Dalil tersebut ditolak hakim lantaran BPN tak dapat membuktikan korelasi berpakaian dan pemilu. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma'ruf

2. Gugatan BPN soal 22 juta pemilih siluman dianggap MK tak miliki bukti kuat

Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-SandiIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, terkait penolakan permohonan atas temuan 22 juta pemilih siluman di pemilu 2019, Hakim Saldi menerangkan, dalil BPN mengenai 22.034.193 pemilih siluman tidak menghadirkan bukti yang kuat. Ia mengatakan bukti yang dihadirkan BPN tidak memberikan keyakinan adanya pemilih siluman tersebut. 

"Pemohon (BPN) tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa 22.034.193 pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Saldi di ruang sidang.

3. Kesalahan situng tak bisa dijadikan dasar penggelembungan suara

Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-SandiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam sidang itu, hakim pun menolak permohonan tim 02 terkait adanya indikasi kecurangan dalam situng KPU. Dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, dalil BPN tentang C1-Plano yang disebut sengaja salah entry untuk menguntungkan pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf, setelah dicermati, ternyata entry data tidak bisa sengaja dimasukkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Situng itu bisa melakukan kesalahan sehingga jumlah data pemilih bisa bertambah dan berkurang. Kesalahan ini bisa terjadi karena adanya penulisan C1-PPWP yang keliru atau salah," kata Suhartoyo di ruang sidang.

4. Dalil kemenangan Prabowo atas Jokowi dinilai tidak masuk akal

Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-SandiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam putusan MK, salah satu dalil yaitu, dalil BPN Prabowo-Sandiaga yang mengklaim kemenangan sebesar 58 persen dari Jokowi-Ma'ruf dianggap tidak masuk akal.

Hakim menjelaskan, dalil tersebut tidak menguraikan dengan jelas dari mana perolehan suara dari masing-masing provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sementara, hal itu berbeda dengan hasil rekapitulasi dari KPU yang berjenjang.

"Sedangkan suara yang dimiliki termohon (KPU) berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh saksi paslon dan Bawaslu tentang rekapitulasi suara," ujar Hakim Arief di ruang sidang.

5. Dukungan kepala daerah dan pengerahan ASN tidak dapat dibuktikan

Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-SandiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Terkait adanya dugaan kepala daerah tidak netral yang memberikan dukungan pada Jokowi-Ma'ruf yang kemudian dituangkan dalam dalil permohonan tim 02 Prabowo-Sandi, ditolak majlis hakim MK. Keputusan majelis hakim tersebut berdasarkan laporan dan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporan terkait adanya pelanggaran itu.

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim Wahidudin, terkait dengan gugatan Mendagri Tjahjo Kumolo yang disebut mengajak ASN mendukung dan membantu kampanye pasangan 01, dianggap bukan termasuk kecurangan pemilu.

"Apakah ada laporan dan temuan kepada Bawaslu terkait laporan dan temuan tersebut. Sebagaimana disampaikan di persidangan, Bawaslu telah melakukan kewenangannya, Mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan Bawaslu menerima laporan atau tidak. Atau pemohon melaporkan kejadian TSM itu kepada Bawaslu. Jadi tidak diketahui pula dari dalil-dalil itu apakah itu TSM," kata Wahid di ruang sidang.

Kemudian, Wahid juga mengatakan keterangan saksi BPN tentang kepala daerah di Jawa Tengah tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Alasannya, Bawaslu sudah memutuskan itu adalah pelanggaran ASN, bukan pelanggaran pemilu.

"Terkait keterangan saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi dukungan kepada kepala daerah di Jawa Tengah sudah ditangani oleh Bawaslu bukan termasuk pelanggaran kampanye," tutur dia.

Begitu juga dengan keterangan saksi mengenai dukungan Bupati Karanganyar yang mendukung Jokowi, dianggap bukan termasuk pelanggaran pemilu.

"Saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi Bupati Karanganyar ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang berkaitan. Tidak ada juga keterangan apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu atau tidak," tutur dia. 

Apabila kalian ingin mengetahui lebih lengkap putusan dan pertimbangan dari 9 majelis Hakim MK, silakan diklik ke tautan berikut

Baca Juga: Soal Pelatihan Saksi TKN, MK Tolak Keterangan Keponakan Mahfud MD 

Topik:

Berita Terkini Lainnya