Kasus COVID-19 Tinggi, Menag: Bersabar dan Lakukan Ibadah di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengurus rumah ibadah yang masuk dalam zona PPKM Darurat Jawa-Bali untuk tutup sementara. Penutupan itu juga dilakukan di wilayah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh umat beragama untuk beribadah di rumah masing-masing. Penutupan sementara rumah ibadah itu menurutnya dilakukan agar tidak memunculkan potensi penularan virus corona.
“Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujar Yaqut, Jumat (9/7/2021).
1. Menag minta azan tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu salat
Bagi umat Islam, kata Yaqut, masjid atau musala tetap mengumandangkan azan. Hal itu dilakukan sebagai penanda waktu salat.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ucapnya.
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," imbuh Yaqut.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha pada 10 Juli 2021
2. Menag ajak masyarakat lakukan semua aktivitas di rumah
Editor’s picks
Di masa PPKM Darurat, Yaqut pun mengajak masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah. Dia meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak untuk menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman. Dia berharap pandemik COVID-19 dapat segera berakhir.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” katanya.
3. Dilarang gelar Salat Idul Adha di masjid selama masa PPKM Darurat
Sebelumnya, Yaqut mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar salat Idul Adha di masjid selama masa PPKM Darurat. Dia meminta salat Idul Adha digelar di rumah masing-masing.
"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, JUmat (2/7/2021).
Ia juga menyampaikan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid. Masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah.
"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja," katanya.
Baca Juga: Potret Masjid-Masjid Jakarta pada 10 Malam Terakhir Ramadan