Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar Rumah

Survei dilakukan Komnas HAM dengan melibatkan 669 responden

Jakarta, IDN Times – Hasil survei yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan masyarakat ingin agar warga yang masih melakukan ibadah beramai-ramai di rumah ibadah selama pandemik COVID-19 agar diberi sanksi tegas. Sanksi yang direkomendasikan berupa kerja sosial dan denda. 

Survei itu dilakukan pada periode (29/4) - (4/5) dengan melibatkan 669 responden. Hasil survei menunjukkan 70,8 persen responden sepakat bagi warga yang melanggar aturan tetap beribadah di rumah ibadah supaya dikenai sanksi. 

Lalu, apakah warga yang tetap memilih beribadah di rumah ibadah tidak khawatir terhadap bahaya COVID-19?

1. Mayoritas setuju sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar berupa kerja sosial

Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar RumahUnsplash / Nik MacMillan

Dari 669 responden, 33,1 persen (221 responden) memilih kerja sosial dijadikan saksi bagi warga yang masih melanggar aturan dan tetap beribadah di rumah ibadah selama masa pandemik COVID-19. Sedangkan ada 24,4 persen (163 responden) memilih sanksi berupa denda sekaligus kerja sosial.

Terdapat 13,3 persen (89 responden) menganggap denda menjadi sanksi yang paling tepat. Sedangkan, sisanya berupa opsi sanksi lain seperti hukuman penjara dan tidak perlu diberikan sanksi.

“Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi. Ternyata jawaban paling banyak (menyatakan) perlu  sanksi,” ungkap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam pada Jumat (8/5) seperti dikutip dari kantor berita Antara

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Saatnya Kita Bekerja, Belajar, Ibadah di Rumah 

2. Mayoritas responden tahu soal surat edaran dari Kementerian Agama

Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar RumahMenteri Agama Fachrul Razi ketika melayat ke rumah duka Gus Sholah. IDN Times/Aldzah Fatima

Komnas HAM juga mencatat 87,6 persen (586 responden) mengaku sudah tahu mengenai adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemik COVID-19. Mayoritas responden mengaku tahu informasi itu lantaran adanya sosialisasi yang baik, akses informasi yang mudah didapatkan, dan informasi yang dianggap jelas.

Meski demikian, ada 5,5 persen (37 responden) yang masih melaksanakan ibadah tetap di rumah ibadah selama Ramadan. Beragam alasan dicatat Komnas HAM soal alasan mereka tetap beribadah di rumah ibadah. 28,4 persen responden mengaku beribadah di tempat ibadah dirasa lebih khusyuk. Itu lah yang mendorong mereka tak mematuhi surat edaran dari Kementerian Agama. 

3. Masyarakat sadar betul akan bahaya COVID-19

Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar RumahUmat Muslim salat tarawih di depan Kabah di Masjidil Haram pada hari pertama Ramadan saat pandemik virus corona di Arab Saudi pada 24 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa/File Photo

Hasil hampir imbang didapat Komnas HAM ketika menanyakan apakah masjid di lokasi tempat tinggal responden masih mengadakan salat berjamaah atau tidak. Sebanyak 44 persen menjawab tidak, namun 47,3 persen menjawab masih ada.

Risiko terhadap kesehatan saat menjalankan ibadah di rumah ibadah juga disadari betul oleh masyarakat. Tercatat 99,1 responden menjawab mereka sadar akan bahaya dari tindakan tersebut.

Komnas HAM meyakini, sosialisasi dari para ulama menjadi sangat penting untuk dapat meyakinkan masyarakat untuk menaati aturan tersebut. Monitoring secara berkala atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait hal ini juga dianggap perlu dilakukan utamanya selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Kecewa Jemaah Salat Berkurang, Takmir Robohkan Masjid di Banyumas

Topik:

Berita Terkini Lainnya