Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan Seksual

Wah, masih harus direvisi nih

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang dianggap dapat memidana perempuan dan korban pelecehan seksual yang melakukan tindakan aborsi.

Pasal tersebut adalah Pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa kepada setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.

1. Memberikan masukan terhadap RUU KUHP

Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan Seksualpexels.com/@rawpixel

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei, mengatakan Komnas Perempuan sudah berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan di dalam rencana RUU KUHP.

"Terutama perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu Komnas Perempuan sudah memberikan masukan," kata Imam kepada IDN Times, Rabu (5/9).

Hal serupa juga diharapkan dapat diberlakukan untuk dokter dan bidan yang melakukan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Bila RKUHP Disahkan, Pengkritik Ulama Bisa Masuk Penjara

2. Berharap RUU KUHP tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap perempuan

Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan SeksualIDN Times/Sukma Shakti

Imam menilai, Undang-Undang Kesehatan belum jelas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan bagi yang mengalami menjadi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan berharap RUU KUHP tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap perempuan, terutama perempuan korban kekerasan seksual.

"Oleh sebab itu kita kemarin sudah membahas bersama pak Arsul Sani, dari fraksi PPP di komisi III untuk memberikan masukan bagaimana di RUU KUHP nanti tidak memberikan ruang kriminalisasi terhadap perempuan yang korban kekerasan seksual," kata Imam.

3. Kompromi soal usia kehamilan yang aman

Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan SeksualIDN Times/Marisa Safitri

RUU KUHP yang belum direvisi dirasa merugikan pihak perempuan dan korban kekerasan seksual. Hal lain yang juga disoroti Komnas Perempuan berkaitan dengan usia kehamilan yang boleh dihentikan proses kehamilannya.

"Selama ini kan usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Padahal usia 40 hari itu kan sulit untuk diketahui bahkan oleh perempuan yang tidak mengalami korban apalagi yang mengalami korban," kata Imam.

Komnas Perempuan lantas membuat kompromi-kompromi untuk memberikan ruang yang cukup bagi perempuan untuk mengenali kehamilannya.

"Dan itu mungkin kalau dilakukan dalam usia 8-12 minggu. Jadi kita di pasal itu mengusulkan antara 8-12 minggu karena di waktu itu perempuan mungkin mengetahui kehamilannya dan secara medis aman," kata Imam.

Baca Juga: Menteri PPPA: Srikandi DPR Harus Lebih Lantang Suarakan Hak Perempuan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya