Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta Bagi ASN yang Mau Naik Jabatan

Duit itu digunakan untuk membayar cicilan mobil

Jakarta, IDN Times - Ternyata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Kudus apabila ingin naik jabatan, tidak cukup memiliki pengalaman kerja dan kemampuan yang mumpuni. Mereka juga harus menyiapkan duit dalam jumlah besar. 

Itulah yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil pada Jumat (26/7) kemarin. Rupanya, ia mematok dengan harga tertentu apabila ada ASN yang ingin naik posisi. Misal dari jabatan eselon III ke eselon II. 

Dalam kasus yang diungkap di operasi senyap, Tamzil meminta uang Rp250 juta sebagai syarat untuk memberikan kenaikan jabatan kepada bawahannya. Ia kemudian diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan penerimaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dalam OTT itu, penyidik memboyong tujuh orang ke gedung KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Lalu, oleh Bupati Tamzil, duit itu digunakan untuk apa ya?

1. Uang diduga digunakan untuk bayar cicilan mobil Nisan Terrano

Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta Bagi ASN yang Mau Naik Jabataninstagram.com/ir.tamzil

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga duit Rp250 juta yang diterima oleh Bupati Tamzil digunakan untuk membayar utangnya yakni cicilan mobil Nisan Terrano. Namun, tidak dijelaskan secara detail keluaran tahun berapa mobil tersebut dan berapa harga jual kendaraan roda empat itu. 

Dari nominal Rp250 juta, rupanya oleh ajudan Bupati Tamzil, Uka Wisnu Sejati turut mengambil Rp25 juta. Uka mengira itu bagian dari jatahnya karena telah mengamankan duit itu. 

"Sisa uang kemudian diserahkan oleh UWS (Uka Wisnu Sejati) ke ATO (Agus Soeranto, staf khusus Bupati) di pendopo Kabupaten Kudus. ATO mengatakan uang itu nantinya akan digunakan oleh NOM (Norman, ajudan bupati lainnya) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada siang tadi. 

2. Bupati Tamzil mematok harga jabatan ke bawahannya Rp250 juta

Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta Bagi ASN yang Mau Naik JabatanIDN Times/Sukma Shakti

Basaria mengatakan untuk jabatan yang kini dipatok oleh Bupati Tamzil mencapai Rp250 juta. Namun, belum diketahui dengan jelas untuk posisi eselon berapa yang dipatok dengan harga demikian besar. 

"Tapi yang sudah kami pastikan pada saat ditangkap ini ia meminta 250 (Rp250 juta). Walaupun sebenarnya yang bersangkutan sudah duduk di jabatan itu," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK. 

3. KPK masih melakukan pendalaman lebih jauh

Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta Bagi ASN yang Mau Naik JabatanIDN Times/ Helmi Shemi

Sementara, terkait dengan tarif-tarif yang dipatok untuk jabatan lain di Pemkab Kudus, Basaria mengatakan KPK masih melakukan pendalaman. Namun, yang baru diketahui yakni mengenai tarif yang dipatok mencapai Rp250 juta. 

"Untuk tarif-tarif berikutnya masih informasi kita harus dalami dulu baru nanti kita tentukan," kata Basaria.

Tim KPK menurut Basaria masih di lapangan untuk melakukan pendalaman menemukan siapa-siapa saja yang mungkin turut terlibat dalam kasus ini.

4. Bupati Tamzil terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta Bagi ASN yang Mau Naik Jabatan(Bupati Kudus M. Tamzil) www.instagram.com/ir.tamzil

Dua tersangka dalam kasus ini, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Tamzil terancam dibui 20 tahun lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dia malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu, ia juga terancam denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. 

"MTZ (Muhammad Tamzil) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Basaria. 

Sedangkan kepada Akhmad Sofian Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus tersangka yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Terima Suap, Bupati Kudus Terancam Dibui 20 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya