[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya

Menutup-nutupi kejadian sebenarnya memperberat vonis Ratna

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet diganjar vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini yakni karena terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim anggota Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (11/7).

Sementara, hal-hal yang meringankan vonis Ratna menurut majelis hakim, karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ucap hakim.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hukuman 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya