Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta Kerja

Pelaku memukul wajah Alsih hingga memar

Palu, IDN Times - Dua wartawan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipukul oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulteng , Kamis (8/10/2020).

Kedua wartawan media online sultengnews.com dianiaya saat ricuh demo susulan sekitar pukul 16.20 WITA. Saat itu, polisi mengejar massa aksi termasuk wartawan yang meliput.

Salah satu korban bernama Alsih Marselina, mengaku dipukul di bagian wajah hingga mengakibatkan luka memar. Alsih pun pusing seketika.

"Tadi di tengah situasi ricuh, saya disuruh tunduk. Setelah saya tunduk, langsung dipukul. Seketika saya merasa pusing," kata Alsih kepada rekan wartawan di Palu.

1. Korban sudah memperlihatkan identitas kewartawanan

Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta KerjaAlsih Marselina (kanan) saat dimintai keterangan oleh personel Propam Polda Sulteng, Kamis (8/10/2020). IDN Times/M. Faiz Syafar

Alsih menjelaskan, korban lainnya yaitu Adhy Rifaldy mendapat hantaman pada bahu sebelah kanan. Mereka dipukuli, kata Alsih, bahkan setelah memberitahu profesinya sebagai jurnalis serta memperlihatkan kartu pers.

"Saya sudah pakai identitas wartawan, padahal saya sudah bilang ke polisi saya dari media, tapi oknum polisi masih memukul saya. Karena jelas yang memukul pakai baju dinas cokelat kepolisian," Alsih menerangkan.

2. Kedua korban pemukulan berada di barikade kepolisian

Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta KerjaAlsih Marselina (tengah) saat dimintai keterangan oleh personel Propam Polda Sulteng, Kamis (8/10/2020). IDN Times/M. Faiz Syafar

Alsih dan Adhy berada di barikade kepolisian saat bekerja melakukan peliputan. Kata Alsih, dia memilih berada di barisan aparat keamanan agar bisa terlindungi, namun nyatanya tidak demikian.

"Saat (itu) ada di tengah-tengah polisi saat meliput, karena saya harap berada di posisi itu bisa dapatkan keamanan, malah justru dipukul," keluh Alsih.

Atas tindak kekerasan yang dialami, keduanya telah melapor ke Propam Polda Sulteng dengan didampingi empat pengacara. Masing-masing Rachmy, Roy Marianto Babutung, Fikri Saleh, dan Mohammad Itfan Umar.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Demonstran di Gorontalo: UU Cipta Kerja Kebiri Hak Buruh

3. AJI Palu mengecam tindakan represif aparat kepolisian

Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta KerjaAlsih Marselina (tengah) saat dimintai keterangan oleh personel Propam Polda Sulteng, Kamis (8/10/2020). IDN Times/M. Faiz Syafar

Ketua Aliansi Jurnalis Independan (AJI) Kota Palu, Mohammad Ikbal, menilai kekerasan yang kembali menimpa jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa, menjadi sinyalemen lemahnya pemahaman institusi Polri terhadap profesi jurnalis.

Padahal, kata Ikbal, pihaknya telah berulang kali menjalin komunikasi kepada kepolisian setempat, untuk meminimalisir potensi intimidasi hingga tindakan represi kepada jurnalis yang bertugas melakukan peliputan demonstrasi.

"Kita sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Padahal teman-teman yang jadi korban sudah teriak-teriak mereka adalah wartawan, tapi tetap saja dipukuli," kata Ikbal kepada IDN Times, Kamis malam.

"Apalagi yang dipukul ini jurnalis perempuan," geram Ikbal. AJI Palu, jelas Ikbal, akan mengawal kasus kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut.

Baca Juga: Ricuh Demo UU Ciptaker di Palu, Puluhan Orang Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya