Polda Sulteng Usut 3 Kasus Penyelewengan Dana Bansos COVID-19

Satu kepala desa terseret kasus bansos 

Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sedang mengusut tiga kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pandemik COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiga kasus tersebut tepatnya terjadi di Desa Siniu, Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino di Kabupaten Parigi Moutong, dan di Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

“Untuk Desa Ongka Persatuan dan Desa Jono Oge, kami mulai terima laporan tanggal 10 Juni lalu. Untuk Desa Siniu di Parimo itu laporannya sejak 13 Mei lalu dan saat ini ditangani oleh penyidik Polres Parimo,” kata Didik, Senin (20/7/2020).

1. Kepala desa jadi tersangka

Polda Sulteng Usut 3 Kasus Penyelewengan Dana Bansos COVID-19Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut, kata Didik, menyeret seorang kepala desa di Parigi Moutong. Didik menuturkan, perkembangan kasusnya telah memasuki tahap pertama.

“Atau sudah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” ujarnya.

2. Dua kasus lainnya ditangani langsung Tipikor Polda Sulteng

Polda Sulteng Usut 3 Kasus Penyelewengan Dana Bansos COVID-19(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dua kasus lainnya yaitu di Desa Ongka Persatuan dan Desa Jono Oge, ungkap Didik, tengah diusut oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Berawal dari laporan masyarakat, kasus penyimpangan dana bansos di Desa Ongka Persatuan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi. “Sementara masih dilakukan penyelidikan dan terus dikembangkan dari hasil keterangan 19 orang saksi itu,” Didik menerangkan.

Kasus ketiga yang terjadi di Desa Jono One, lanjut Didik, diawali laporan dari lembaga sosial masyarakat anti penyalahgunaan jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020 lalu. Dari kasus tersebut, sebanyak 25 orang saksi telah diambil keterangannya dan sedang dalam proses penyelidikan.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna merampungkan kasus tersebut.

Baca Juga: Ratusan Penyintas Likuefaksi Petobo Palu Unjuk Rasa di DPRD Sulteng

3. Polda Sulteng berkomitmen akan mengusut tuntas kasus dana bansos COVID-19

Polda Sulteng Usut 3 Kasus Penyelewengan Dana Bansos COVID-19IDN Times/Sukma Shakti

Tindakan meraup untung pribadi lewat bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020 itu, tutur Didik, akan diusut tuntas.

“Sesuai perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Jadi pasal yang akan dikenakan ketiga pelaku adalah pasal tipikor,” tandas Didik.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 25 Kilogram Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya