Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman Pidananya

Kegiatannya sih positif, tapi caranya itu loh

Jakarta, IDN Times - Jagat maya belakangan dihebohkan dengan adanya aksi balapan liar di sejumlah daerah. Namun, bukan balapan menggunakan kendaraan, melainkan balapan yang viral adalah aksi balap lari. Sejumlah anak muda melangsungkan balap lari saat malam tiba di jalan raya. Balap lari ini juga kerap dibumbui dengan taruhan uang.

Menanggapi fenomena ini, Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan itu. Sebab, aksi balap lari liar ini kebanyakan mengganggu kegiatan masyarakat, karena tak jarang para anak muda ini menutup jalan.

"Gak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, gak boleh ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

1. Pasal yang melarang kegiatan balap lari liar

Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman PidananyaDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sambodo juga menyertakan pasal yang bisa menjerat para peserta balap lari liar di malam hari. "Ada sebetulnya sanksinya itu, tidak boleh menutup jalan itu ada," kata dia.

Mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

Baca Juga: Viral Lampu Wisma Atlet Menyala karena Penuh, Ini Penjelasannya

2. Bisa dapat hukuman 18 bulan penjara

Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman PidananyaAksi balapan lari liar di malam hari (Instagram.com/infobalaplari100m)

Jika para peserta balap lari liar tersebut terbukti melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara selama 18 bulan, atau denda paling banyak Rp15 miliar, sesuai dengan Pasal 63.

"(Pembubaran) kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," kata Sambodo.

3. Aksi balap lari viral di media sosial, kerap dilakukan malam hari

Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman PidananyaAksi balapan lari liar di malam hari (Instagram.com/infobalaplari100m)

Jagat maya diramaikan dengan aksi lomba lari liar yang dilakukan sekelompok anak muda pada malam hari. Aksi ini menjadi viral di media sosial, setelah banyak akun yang membagikan.

Akun-akun Instagram khusus yang mengunggah balap lari ini juga banyak bermunculan. Para pelari terang-terangan dipromosikan dengan masing-masing kemampuannya.

Aksi balap lari pada malam hari itu dilakukan pada waktu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kerap dibumbui dengan aksi taruhan uang.

Baca Juga: Viral! Daftar Pasien Positif Klaster Warung di Semarang Tersebar!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya