Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Sadikin disebut mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: BRI akan Berikan Technical Assistance kepada Bank Bukopin
1. Sejak 2018 Bukopin sudah dalam pengawasan OJK
Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena punya masalah tekanan likuiditas. Keadaan akhirnya semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Karena berupaya melakukan penyelamatan pada Bank Bukopin, OJK akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan. PT Bosowa merupakan pemegang saham utama PT Bank Bukopin.
2. PT Bosowa tak jalankan perintah dari OJK
Kebijakan tersebut di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Perintah tertulis itu memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.
Editor’s picks
3. Sadikin Aksa mengundurkan diri namun masih terlibat aktivitas dengan Bank Bukopin
Dalam penyelidikan kasus ini akhirnya ditemukan fakta bahwa setelah surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin memilih mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo, tepatnya pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020," kata Helmy.
Walaupun masih sempat aktif, Sadikin tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Kemudian Sadikin Aksa juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020.
4. Ditetapkan jadi tersangka usai gelar perkara
Menurut Helmy Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses gelar perkara.
Penyidik dinyatakan sudah mendapat fakta hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti. Karena itu, Sadikin ditetapkan jadi tersangka.
Atas perbuatannya ini, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dia diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Surat OJK, Tim TA BRI Telah Bekerja Bantu Bank Bukopin