Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19

Pasien positif risiko kematiannya meningkat 4,5 kali

Jakarta, IDN Times - Buruknya kualitas udara ternyata memiliki dampak bagi mereka yang positif COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Guru besar Ilmu Kesehatan Lingkungan FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Universitas Indonesia (UI) Budi Haryanto.

Dia menjelaskan bahwa polusi udara dapat menimbulkan penyakit tidak menular yang bisa meningkatkan risiko kematian bagi pasien COVID-19.

"Dari hasil penelitian efek polusi udara ternyata 60 persennya lebih concern pada dampak kesehatan, jadi dampak lainnya itu sisanya, dampak dari polusi udara itulah yang harus diperhatikan" kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Dampak Sosial Ekonomi Polusi Udara' yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sabtu (27/6).

1. Polusi udara bisa sebabkan penyakit kronis dan memperparah COVID-19

Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19Guru besar ilmu kesehatan lingkungan FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Universitas Indonesia (UI) Budi Haryanto (Tangkapan layar diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

Dia menjelaskan bahwa semakin tinggi polusi udara akibat asap pembakaran bahan bakar di kendaraan, maka akan semakin banyak pula kerugian kesehatan yang didapatkan. Apalagi, COVID-19 yang masih mewabah.

"Kita lihat bahwa polusi udara ternyata menyebabkan gangguan-gangguan penyakit kronis, yang artinya menahun. Itulah yang nantinya akan menyebabkan keparahan pada penyakit COVID-19," kata dia.

Baca Juga: 5 Hal Seputar Polusi Udara yang Penting untuk Diketahui

2. Masyarakat yang tinggal di wilayah berpolusi udara tinggi rentan meninggal akibat COVID-19

Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Budi menjelaskan, dalam beberapa penelitian terbaru menyebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah dengan polusi udara tinggi memiliki risiko 4,5 kali lipat untuk meninggal akibat COVID-19, jika dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan polusi udara rendah.

"Itu temuan dari Harvard yang mencakup 38 persen populasi signifikan diterbitkan di jurnal yang prestisius ya, England Medical Journal," katanya.

3. Peningkatan kematian COVID-19 karena polusi juga terjadi di Italia

Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19ANTARA FOTO/REUTERS/Bruno Kelly

Dia juga mengatakan bahwa hal serupa juga ditemukan di Italia. Kematian akibat COVID-19 di wilayah yang tinggi polusi di Italia mencapai angka 12 persen. Sementara di wilayah lain di Italia yang rendah polusi udara, tingkat kematiannya hanya 4,5 persen.

"Kemudian, berbagai hasil riset ditemukan yang semuanya adalah koheren menemukan hal yang sama, sehingga WHO menyebutkan bahwa suatu negara dengan tingkat polusi udara seperti kita di Indonesia harus mempertimbangkan faktor risiko polusi udara tersebut dalam persiapan pengendalian  COVID-19," kata Budi.

4. Upaya yang bisa dilakukan untuk kurangi polusi udara akibat kendaraan

Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun saat malam Idul Fitri 1441 H sejumlah jalan di Ibu Kota masih ramai oleh kerumunan warga hingga menimbulkan kemacetan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Melihat situasi ke depan, Budi menjelaskan bahwa partikel debu atau polusi udara 2,5 Mikron (PM 2,5) akan terus meningkat hingga 2030. Peningkatan polusi berasal dari asap kendaraan pribadi seperti motor hingga kendaraan yang menggunakan diesel dan bensin.

Maka dari itu, perlu ada strategi pengendalian pencemaran udara mulai dari pengendalian jumlah kendaraan bermotor dan kualitas bahan bakar yang lebih baik dan bersih. Serta perlu ada perbaikan teknologi kendaraan hingga manajemen transportasi terintegrasi monitoring kualitas udara.

"Karena manajemen transportasi berarti apa? Kita harus membuat kendaraan bermotor itu melaju di kecepatan antar 30-110 kilometer per jam (tidak macet)," kata Budi.

"Karena pada saat itu adalah optimum ya, maka mesin kendaraan dengan pembakaran bahan bakar itu akan optimum dan sangat sedikit akan mengeluarkan polusi udara, emisinya. Kalau di bawah kecepatan 30 kilometer per jam maka pembakarannya akan tidak sempurna."

Baca Juga: Naik 1.385, Kasus COVID-19 di Indonesia Kini Ada 52.812

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya