Polda Jawa Timur Minta Imigrasi Cekal Paspor Veronica Koman

Veronica Koman berada di luar negeri saat ini

Jakarta, IDN Times - Nama Veronica Koman santer dibicarakan setelah dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan provokasi mahasiswa Papua di Surabaya. Ia diduga menyebarkan berita bohong melalui akun media sosial Twitter. 

Veronica merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga pengacara publik bagi isu Papua serta pencari suaka dan pengungsian internasional. Imigrasi sendiri diminta untuk mencabut paspor milik Veronica Koman.

1. Sudah buat surat pencekalan paspor

Polda Jawa Timur Minta Imigrasi Cekal Paspor Veronica KomanTwitter.com/@veronicakoman

Direktorat Jenderal Imigrasi diminta oleh Polda Jawa Timur untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman. Kabarnya, Veronica saat ini berada di luar negeri.

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan menyatakan telah membuat surat terkait hal tersebut.

"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Irjen Polisi Luki Hermawan melalui Antara, Sabtu (7/9).

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Bali: Veronica Koman Dihormati Masyarakat Papua

2. Veronica berada di luar Indonesia

Polda Jawa Timur Minta Imigrasi Cekal Paspor Veronica KomanTwitter.com/papua_satu

Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada tersangka ke dua alamat yang berada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Divisi hubungan internasional (Divhubinter) Mabes Polri telah bekerja sama dengan Polda Jawa Timur guna mencari tahu keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut. Veronic diduga berada di suatu negara tetangga Indonesia.

3. Lacak Veronia melalui nomor rekening

Polda Jawa Timur Minta Imigrasi Cekal Paspor Veronica KomanPexels/Pixabay

Saat ini, Veronica didugatinggal bersama suaminya di negara tetangga, di mana suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM.

Polisi Jawa Timur berhasil melacak dua nomor rekening Veronica yang ada di Indonesia mau pun yang ada di luar negeri.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," ujar Luki Hermawan.

4. Pasal yang menjerat Veronica

Polda Jawa Timur Minta Imigrasi Cekal Paspor Veronica KomanIDN Times/Sukma Shakti

Polda Jawa Timur juga menjalin kerja sama dengan tim cyber Bareskrim Mabes Polri serta berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memulangkan Veronica Koman segera.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, nomor 1 tahun 1946 serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis, dan ras.

Baca Juga: Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya