Pelantun dan Penyebar Video Azan dengan Kalimat Jihad Ditangkap Polisi

Apa motifnya, ya?

Jakarta, IDN Times - Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang muazin berinisial SY (22) yang diduga mengumandangkan ajakan jihad ketika azan.

"Tersangka atas nama SY Muhammad (22) yang diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).

1. Tersangka SY dijerat UU ITE

Pelantun dan Penyebar Video Azan dengan Kalimat Jihad Ditangkap PolisiKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan perbuatan SY dinilai sarat unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Karena video lafal azan yang modifikasi tersebut tersebar di media sosial dan dilihat masyarakat.

SY jerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP. Kini dia masih dalam pemeriksaan. 

Baca Juga: Polda Jabar Usut Kasus Video Azan yang Mengajak Jihad

2. Penyebar video juga ditangkap

Pelantun dan Penyebar Video Azan dengan Kalimat Jihad Ditangkap PolisiIlustrasi pelaku (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya polisi juga sudah menangkap penyebar video azan yang telah dimodifikasi.  
Dalam video tersebut, lafal 'Hayya Alash Sholah' diganti 'Hayya Alal Jihaad'. Penyebar video tersebut berinisial H.

H mengatakan dirinya mendapatkan video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

"Modus pelaku masuk dalam 1 grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.

Polisi mengatakan bahwa H menyebarkan video agar masyarakat Indonesia merasa terprovokasi dan gaduh, seolah-olah sedang berjihad atau melawan musuh.

3. Sudah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk membatasi penyebaran video

Pelantun dan Penyebar Video Azan dengan Kalimat Jihad Ditangkap Polisiilustrasi penjualan lewat media sosial (freepik.com/design vector created by freepik)

Kepala Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Ariandi, mengatakan penangkapan H dilakukan untuk mengurangi dan mencegah kesalahpahaman.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) dan pengelola Instagram untuk membatasi peredaran video tersebut.

"Kami tindak pelaku dan koordinasi dengan Kemkominfo dan platfrom Instagram dan tokoh lain untuk batasi peredaran video yang kurang pas," kata Andi.

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Polisi Memburu 11 DPO Teroris MIT, Ini Daftar Namanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya