Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator seluler di Indonesia melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/2) hingga Selasa (18/2).
"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme black list atau white list," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis Senin (17/2).
1. Pemblokiran dengan mekanisme black list
Mekanisme black list menerapkan"normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Nantinya, setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (clonning, malformat IMEI) akan mendapatkan pemberitahuan untuk diblokir.
"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Gadget BM, Perhatikan 11 Hal Penting soal IMEI
2. Pemblokiran menggunakan mekanisme white list
Sedangkan, mekanisme white list akan menerapkan 'normally off'. Nantinya, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang akan mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
3. Operator yang berpartisipasi
Ferdinandus mengatakan dalam uji coba yang dilakukan selama dua hari ini, ada dua provider yang berpartisipasi. Mekanisme jenis black list akan diwakili oleh operator XL Axiata sedangkan uji coba mekanisme white list akan dilakukan oleh operator Telkomsel.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone, Nomor Identifikasi yang Punya Beragam Fungsi