Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEI

Dilakukan dua provider dengan dua jenis mekanisme berbeda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator seluler di Indonesia melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/2) hingga Selasa (18/2).

"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme black list atau white list," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis Senin (17/2).

1. Pemblokiran dengan mekanisme black list

Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEIIDN Times/ Helmi Shemi

Mekanisme black list menerapkan"normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Nantinya, setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (clonning, malformat IMEI) akan mendapatkan pemberitahuan untuk diblokir.

"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Gadget BM, Perhatikan 11 Hal Penting soal IMEI

2. Pemblokiran menggunakan mekanisme white list

Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEIkemenperin.go.id

Sedangkan, mekanisme white list akan menerapkan 'normally off'. Nantinya, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang akan mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

3. Operator yang berpartisipasi

Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEIpexels.com/ Silvie Lindemann

Ferdinandus mengatakan dalam uji coba yang dilakukan selama dua hari ini, ada dua provider yang berpartisipasi. Mekanisme jenis black list akan diwakili oleh operator XL Axiata sedangkan uji coba mekanisme white list akan dilakukan oleh operator Telkomsel.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone, Nomor Identifikasi yang Punya Beragam Fungsi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya