Menyoal Larangan Demo Omnibus Law, YLBHI Minta Polisi Netral

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis, yang menerbitkan surat Telegram Rahasia untuk mengantisipasi adanya aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, polisi memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, dia juga menyinggung soal netralitas Polri.
"Mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
1. Perlindungan keamanan bagi massa demonstrasi seharusnya jadi tanggung jawab Polisi
Isnur lebih jauh mengatakan, merujuk pada Undang-Undang 9 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah dan kepolisian dapat memberi pelindungan keamanan saat menyuarakan pendapat di muka umum.
"Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 & amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum," ujar dia.
2. Larangan unjuk rasa dalam situasi pandemik
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangannya, hari ini.
3. Larangan demonstrasi untuk mencegah munculnya kerumunan
Argo berdalih bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Argo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, saat ini Indonesia masih berada di tengah kondisi pandemik COVID-19 dan pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata dia.
Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri untuk Cegah Demo RUU Omnibus Law Ciptaker