Ini Alasan Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan menjelaskan alasan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, baru mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2021. Hal itu diatur melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.
Dia mengatakan hal tersebut didasari kondisi di lapangan. Walaupun sebenarnya pemerintah ingin segara melakukan penutupan sejak 28 Desember 2020. Salah satu faktornya adalah terdapat WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan masuk ke Indonesia sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Namun, Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” kata dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali
1. Protokol kesehatan juga diklaim akan diperketat
Salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari WNA yang datang sebelum kebijakan ini diberlakukan, adalah isolasi walau hasil PCR negatif.
“Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.
Adapun WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang 28 sampai 31 Desember 2020, mereka tidak akan terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
2. Larangan ini bisa saja diperpanjang
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan ini, pemerintah selalu melakukan koordinasi dengan banyak pihak, berdasarkan risiko yang ada.
Mnurut dia, pelarangan WNA masuk ke Indonesia melalui surat edaran tersebut bisa saja berubah. “Bisa saja nanti diperpanjang, bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan, jadi kami itu selalu melihat perkembangan dari waktu ke waktu, selalu antisipasif,” ujarnya.
Editor’s picks
3. Bukan kali pertama pemerintah larang WNA masuk Indonesia
Cecep juga mengklaim setiap kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri terkait penanganan COVID-19, didasarkan pada hasil kajian ilmiah.
“Kami juga memetakan apa yang terjadi secara global penyebaran dari pandemik ini, sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu,” kata dia.
Cecep mengatakan ini bukan kali pertama Kemenlu menerapkan regulasi tentang pembatasan WNA masuk Indonesia, mulai dari penghentian kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia.
Namun dengan adanya varian baru COVID-19 dari Inggris, kata Cecep, pemerintah berusaha menutup dan mengamankan Indonesia dari kemungkinan masuknya varian baru COVID-19 tersebut.
“Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global,” kata dia.
4. Varian baru virus corona muncul di Inggris
Perlu diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Regulasi ini dibuat seiring adanya temuan SARS-CoV-2 varian B117 yang disebut-sebut lebih berbahaya dan menular 70 persen lebih cepat. Kebijakan ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
Pertama kali dilaporkan di Afrika Selatan dan Inggris, varian COVID-19 tersebut lambat laun memulai gelombang pandemik lain di dunia. Dikhawatirkan, karena tengah memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2021, penyebaran mutasi virus corona bisa semakin parah. Hal tersebut terbukti dari munculnya varian baru dari mutasi virus tersebut di Singapura.
Dilaporkan The Straits Times pada Rabu (23/12/2020), Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) melaporkan kasus pertama varian mutasi SARS-CoV-2 di negara tersebut. Seorang mahasiswi berusia 17 tahun yang baru kembali dari Inggris pada 6 Desember 2020, diketahui terinfeksi strain B117.
Sehari setelahnya, mahasiswi tersebut menunjukkan gejala demam. Kemudian, setelah dites pada 8 Desember 2020, mahasiswi tersebut positif COVID-19. Kasusnya disebut sebagai "Case 58,504". Mereka yang telah berinteraksi dengan mahasiswi tersebut ikut dites dan hasilnya negatif.
Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru COVID-19, WNA Inggris Dilarang Masuk RI