Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Pelaku naik pitam setelah teman wanitanya diancam

Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berisial ZA diduga membunuh seorang begal. ZA kemudian didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Padahal ZA membunuh bukan tanpa alasan. Selain berusaha mempertahankan diri dari serangan begal, ZA juga membela teman wanitanya. Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan terhadap ZA terlalu berlebihan.

Nah, berikut fakta-fakta seputar kasus ini:

1. Terjadi pada September 2019

Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangKasus pelajar bunuh begal sudah sampai persidangan ke empat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 8 September 2019. Lokasinya di sebuah area tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, JawaTimur.

Saat itu ZA sedang mengendarai sepeda motor bersama perempuannya. Kemudian muncul dua orang pria yang langsung menghentikan laju sepeda motor ZA.

2. Dua orang tak dikenal tersebut mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA

Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua orang pria tersebut diduga kawanan begal. Mereka meminta ZA menyerahkan motor dan telepon seluler miliknya dan teman perempuannya. Selain itu dua pria terduga begal tersebut juga mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA. ZA sontak naik pitam.

3. ZA marah dan menusuk begal, mayat begal ditemukan keesokan harinya

Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

ZA langsung mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya ke salah satu begal yang mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA.

Pelaku lain kemudian kabur. Namun pelaku yang ditusuk ZA ditemukan keesokan harinya dalam kondisi tak bernyawa. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Misnan, 35 tahun.

4. Jaksa membantah hukuman seumur hidup untuk ZA

Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangKepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah adanya dakwaan seumur hidup terhadap ZA. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sabrani Binzar, menjelaskan bahwa ZA diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Maka dari itu dakwaan seumur hidup dipastikan tidak ada.

"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," ujar Sabrani di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1).

Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya