Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUI

Panduan salat Idulfitri berjamaah dan sendiri di rumah

Jakarta, IDN Times - Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 akan nampak berbeda. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang berisi panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik pada Rabu (13/5).

Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, menyatakan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).

Namun MUI mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti berikut:

1. Fatwa pelaksanaan salat Idulfitri di rumah jika dilaksanakan secara berjamaah

Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUIInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

MUI juga memberikan ketentuan bagi umat Islam yang akan melaksanakan salat Idulfitri di rumah. Salat Idulfitri bisa dilaksanakan secara berjamaah atau dilakukan sendiri dari rumah. Jika berjamaah, jumlah orangnya juga perlu dibatasi.

"Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," tulis Fatwa MUI.

Selain itu, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaan salat berjamaah di rumah tak ada yang mampu berkhotbah maka salat Idulfitri bisa dilaksanakan tanpa adanya Khotbah.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan sendiri

Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUIInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika, salah Idulfitri dilaksanakan sendiri atau munfarid, maka ada ketentuannya tersendiri. Niat salat Idulfitri harus dilakukan secara sendiri, selain itu juga dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

Serta tidak ada khotbah pada pelaksanaan salat Idulfitri yang dilakukan sendiri.

3. Dibahas atas pertanyaan masyarakat terkait dengan Idulfitri 1441 Hijiriah

Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUIInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan bahwa Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini telah dibahas mulai Rabu (6/5). Pembahasan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mempertanyakan bagaimana aturan mengenai pelaksanaan Idulfitri 1441 Hijriah mendatang saat COVID-19 masih mewabah.

“Dengan pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5).

Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUIInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya