7,9 Persen Pasien Positif COVID-19 di Indonesia adalah Anak-anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap bahwa 5,6 persen dari seluruh pasien positif COVID-19 di Indonesia merupakan anak di rentang usia 6-17 tahun. Sementara, 2,3 persennya merupakan anak balita yang berusia 0-5 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional per 2 Juni 2020.
"Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemik ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” kata Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/6).
1. Pembukaan sekolah di new normal harus dipertimbangkan mengingat anak juga rentan terpapar COVID-19
Dengan total 7,9 persen anak positif COVID-19 tersebut, maka menurut Nahar pertimbangan dibukanya kembali sekolah di era new normal atau normal baru harus dilakukan dengan bijak.
"Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar Bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul,” kata dia.
Baca Juga: 800 Anak Terpapar COVID-19, KPAI: Sekolah Bisa Jadi Klaster Baru
2. Jangan sampai new normal membawa masalah baru bagi anak-anak
Sementara, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin menjelaskan bahwa strategi kebijakan kenormalan baru harus disertai berbagai protokol tatanan yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.
“Perlindungan anak harus dilakukan di manapun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satupun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” kata Lenny N Rosalin.
3. Anak memiliki hak untuk hidup
Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. Yogi Prawira mengatakan, anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat dan juga hak pendidikan, tetapi yang harus menjadi fokus utama di tengah pandemik ini adalah hak anak untuk hidup.
“Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia. Sebagai manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” kata Yogi.
Baca Juga: 127 Anak-anak di Surabaya Tertular COVID-19 dari Keluarga