Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas hingga 107 Persen

Tiga kabupaten di Sulteng tidak memiliki rutan dan lapas

Palu, IDN Times - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi mengatakan, rumah tahanan dan lembaha pemasyarakatan di Sulteng mengalami kelebihan kapasitas hingga 107 persen.

Menurut Lilik, hingga saat ini masih ada tiga kabupaten di Sulteng yang belum memiliki rutan dan lapas. Yaitu, Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Morowali.

Karena itu, Lilik mengaku pihaknya telah berupaya mendorong pemerintah di ketiga daerah itu untuk membangun rutan dan lapas, demi mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

“Kita sudah komunikasi dengan pemerintah setempat dan nanti akan jadi prioritas,” kata Lilik, Rabu (8/9/2021).

1. Selama pandemik, jumlah narapidana disebut berkurang 20 persen

Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas hingga 107 PersenNarapidana di Rutan Kelas II A Palu shalat Idul Adha di depan kamar sel tahanan/IDN Times/Istimewa

Untuk mengurangi kapasitas rutan dan lapas di Sulteng, menurut Lilik, Kemenkumham meningkatkan pola pembinaan bagi narapidana untuk mempercepat pengurangan masa hukuman.

Selama pandemik, tambah Lilik, jumlah narapidana dan tahanan di rutan dan lapas seluruh Sulteng mengalami penurunan sebesar 20 persen. Saat ini, jumlah total narapidana sebanyak 2.250 orang di seluruh rutan.

“Selama pandemi ini ada program-program pengurangan masa hukuman dan program lain secara nasional. Tentunya kita sesuaikan dengan hasil pembinaan,” kata Lilik.

2. Anggaran penyediaan lahan pembangunan rutan dan lapas belum jadi prioritas

Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas hingga 107 PersenLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, yang ada di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Foto :IDN Times/Kristina Natalia

Untuk menurunkan kapasitas tahanan dalam penjara, menurut Lilik, pemerintah perlu menambah ruang hunian yang baru. Namun, anggaran pembangunan masih terbatas, belum lagi pembelian lahan belum menjadi prioritas.

“Terkait dengan penyediaan lahan untuk rutan dan lapas ini kami berkordinasi dengan pemerintah daerah. Namun hal ini tidak mudah sehingga diantisipasi dulu dengan program-program pengurangan masa tahanan maupun program lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Sebulan Dibui, Tahanan Narkotika di Lapas Perempuan Palu Kabur

3. Pembatasan tahanan masuk di lapas

Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas hingga 107 PersenKamar Cempaka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. IDN Times/Kristina Natalia

Lilik akui over kapasitas akan berdampak pada keamanan, perilaku kekerasan, peredaran narkoba maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rutan.

Selain menjalankan program pengurangan masa hukuman, setiap lapas juga melakukan pembatasan tahanan masuk lapas. Apalagi, jelas Lilik, di masa pandemik, tahanan yang masuk harus memenuhi persyaratan untuk mengindari penyebaran COVID-19.

“Sulteng tidak paling padat dan meskipun ada pengurangan selama masa pandemi ini tetapi selalu saja ada narapidana baru yang masuk. Makanya tahanan akan dititip di polres maupun polsek yang ada,” terangnya.

Baca Juga: Mengintip Aktivitas Warga Lapas Perempuan Palu Jelang Idul Fitri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya