Eggi Sudjana Resmi Jadi Tersangka Kasus Makar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).
Baca Juga: Eggi Sudjana Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
1. Status tersangka ditetapkan penyidik Rabu 8 Mei 2019
Argo mengungkapkan, peningkatan status Eggi sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5) kemarin.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Alat bukti yang digunakan penyidik berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
2. Eggi akan diperiksa sebagai tersangka Senin 13 Mei 2019
Editor’s picks
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Eggi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei mendatang.
Dalam informasi tersebut, Eggi diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut guna mendengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
3. Eggi dilaporkan polisi terkait pernyataan people power
Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Tapi, saat itu ia tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan tersebut atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, dengan laporan hal serupa.
Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada 20 April lalu. Laporan Eggi terdaftar dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019