[BREAKING] KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

Jokowi-Ma'ruf 55,50 persen, Prabowo-Sandiaga 44,50 persen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019 resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Pilpres 2019, tepat pukul 01.46 WIB bertempat di KPU RI, Menteng, Jakarta, Pusat, Selasa (21/5) .

Dibacakan dalam berita acara oleh Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, KPU merilis jumlah suara sah yang masuk dalam pemilihan Presiden yang digelar pada 17 April 2019.

Dalam penetapan rekapitulasi tersebut, jumlah suara sah yang masuk sebanyak 154.257.601, dimana pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapatkan total suara 68.650.239 atau 44,50 persen.

“Seperti apa yang disampaikan dalam berita acara tersebut, maka dengan ini saya, Arief Budiman, selaku Ketua KPU RI, menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Selasa, 21 Mei 2019,” ujar Arief.

Usai penetapan, KPU, Bawaslu, saksi 01 dan peserta pileg menandatangani berita acara. Hanya saksi 02 yang menolak penetapan Pemilu 2019 ini.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-Detik Menjelang Pengumuman Pemenang Pilpres 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya