Siswi SMP di Jeneponto Diperkosa 4 Pria saat Warga Salat Tarawih

Empat pelaku merupakan tetangga korban

Makassar, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa empat pria di ruang kelas sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP), saat warga sedang salat tarawih.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku saat itu mencegat korban berinisial NA yang hendak menuju masjid untuk salat tarawih.

"Korban yang masih duduk di bangku SMP ini dibawa ke gedung sekolah malam itu," kata Supriadi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

1. Kronologi kejadian

Siswi SMP di Jeneponto Diperkosa 4 Pria saat Warga Salat TarawihIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa pemerkosaan anak di Jeneponto itu bermula saat para pelaku mencegat korban yang berjalan kaki hendak ke masjid. Saat itu mereka langsung memaksa dan membawa korban ke sebuah sekolah SMP.

"Tiba-tiba dicegat dan dibawalah ke gedung sekolah dan diperkosa," ucap Supriadi.

2. Pelaku merupakan tetangga korban

Siswi SMP di Jeneponto Diperkosa 4 Pria saat Warga Salat Tarawihilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Supriadi mengatakan, para pelaku pemerkosaan anak di Jeneponto tersebut diketahui merupakan tetangga korban. Mereka memaksa korban melayani nafsu bejatnya di ruang kelas salah satu SMP di Kecamatan Kelara.

"Para pelaku yang merupakan tetangganya sendiri," tambah Supriadi.

Baca Juga: Polres Jeneponto Bungkam soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

3. Keluarga korban lapor polisi

Siswi SMP di Jeneponto Diperkosa 4 Pria saat Warga Salat TarawihIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Supriadi Anwar mengatakan, keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke kepolisian. Pihak Polres Jeneponto pun langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Saat ini, tiga pelaku telah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial SM (24), RH (16), dan E (22). Supriadi menyebut, para pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polisi di Jeneponto Dibekuk usai Pesta Sabu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya