Langgar PSBB, 37 ASN Buol Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Sebanyak 37 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berlaku di wilayah setempat.
"Sanksi diberikan kepada 37 ASN yang terdiri 31 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Buol," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muhammad, dikutip Antara, Kamis (28/5).
1. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji
Muhammad menjelaskan, seluruh ASN yang melanggar Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah COVID-19, dipastikan mendapat hukuman disiplin.
Hukuman yang dimaksud antara lain, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun dan teguran tertulis.
"Tujuh orang PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 1 PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun, 23 PNS dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan 6 tenaga honorer dijatuhi hukuman teguran tertulis," Muhammad menerangkan.
2. Sanksi diharapkan menimbulkan efek jera
Muhammad lebih jauh mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan hukuman dilakukan BKPSDM Buol, setelah pihaknya melakukan pemantauan, pemeriksaan dan edukasi kepada seluruh ASN di pos-pos Satuan Tugas (Satgas) PSBB.
Pemerintah Kabupaten Buol, kata Muhammad, berharap penjatuhan hukuman disiplin kepada 37 ASN yang melanggar aturan selama penerapan PSBB Kabupaten Buol, memberikan efek jera dan tidak dilakukan oleh ASN lain.
"Kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang melanggar ketentuan dan kebijakan pemerintah di masa darurat kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19," ujar Muhammad.
3. PSBB Kabupaten Buol diperpanjang
Sebelumnya, Bupati Buol, Amiruddin Rauf memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari kedepan di daerahnya, dimulai Rabu (27/8).
"Saya mengeluarkan Keputusan Bupati Buol Nomor 188.04/197.32/BAG HUKUM/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Jangka Waktu PSBB di Wilayah Buol Tanggal 27 Mei sampai dengan 10 Juni. Mulai berlaku 27 Mei pukul 00.00 WITA," kata Amirudin Rauf.
Baca Juga: Belajar dari Rumah ala Siswa-siswi di Tenda Darurat Bencana Alam Palu