Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan Konstitusi

Ketua KPU RI sampaikan kuliah umum di FISIP Unhas Makassar

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjadi pembicara pada Kuliah Tamu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rabu (9/11/2022). Kegiatan tersebut bertajuk "Stabilitas Politik Penyelenggara Pemilu Menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024".

Ketua KPU RI memaparkan materi berjudul "Desain Baru Ketatanegaraan Pascaperubahan Konstitusi Indonesia". Menurut Hasyim, sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia taat dan patuh pada seperangkat prinsip fundamental yang tercantum dalam konstitusi.

"Konstitusionalisme merupakan sebagian prasyarat dari demokrasi, karena demokrasi mengandaikan adanya sebuah pembatasan kewenangan dari kekuasaan yang diatur dalam sebuah perangkat hukum yang jelas," kata Hasyim di Aula Prof Syukur Abdullah FISIP Unhas Makassar.

1. Perubahan konstitusi negara

Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan KonstitusiKuliah Tamu FISIP Unhas menghadirkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Dok. IDN Times/Istimewa

Hasyim menjelaskan, terdapat dua model umum perubahan konstitusi suatu negara. Pertama, amandemen atau perubahan, kedua yaitu pembaharuan atau penggantian. Amandemen, kata dia, ditandai dengan perubahan teks konstitusi.

Sementara model pembaharuan kata Hasyim, "Biasanya ditandai dengan digantinya suatu konstitusi dalam suatu negara dengan konstitusi yang lain."

Prosedur perubahan konstitusi ada dua, kata Hasyim. Yaitu model Elitis dan Partisipatoris. Model pertama ialah prosedur pengusulan hingga pengambilan keputusan dilakukan sepenuhnya oleh parlemen.

"Model partisipatoris bila perubahan konstitusi dilakukan dengan melibatkan peranan rakyat dari pengajuan usul perubahan hingga pengambilan keputusan setelah referendum," Hasyim menerangkan.

2. Latar belakang perubahan konstitusi negara

Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan KonstitusiKetua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Perubahan konstitusi suatu negara dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Antara lain, alasan sejarah yang menghasilkan konstitusi sementara, alasan filosofis karena adanya pertentangan gagasan, dan alasan yuridis yang menilai bahwa konstitusi merupakan produk manusia yang tidak mungkin sempurna hingga masih bisa diubah.

"Alasan teoritis agar negara tidak bertindak sewenang-wenang dan alasan politik karena terjadi sejumlah penyimpangan dan manipulasi," jelas Hasyim.

3. Hasil perubahan konstitusi

Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan KonstitusiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Perubahan konstitusi, kata Hasyim, telah mempertegas batas kekuasaan presiden pada kekuasaan eksekutif. Kemudian mempertegas gagasan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara, dan pengaturan tentang kekuasaan lembaga negara yang lebih terperinci.

"Menghapus keberadaan lembaga negara tertentu, dan membentuk lembaga-lembaga negara yang baru. Memberikan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia warga negara yang lebih jelas dan terperinci. Dan mempertegas dianutnya teori kedaulatan rakyat dimasukkannya konsep Pemilu," kata Hasyim.

Desain baru ketatanegaraan Indonesia pascaperubahan konstitusi, antara lain terlihat pada proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang digelar secara langsung. Juga pembatasan secara tegas kekuasan antara eksekutif, legislatif, dan kehakiman.

Baca Juga: Menteri Pertanian Orasi di Dies Natalis ke-66 Unhas

4. Kuliah Tamu FISIP Unhas

Ketua KPU RI di Kuliah Tamu FISIP Unhas, Bahas Perubahan Konstitusiunhas.ac.id

Kegiatan Kuliah Tamu FISIP Unhas rutin digelar dengan menghadirkan tokoh-tokoh kapabel. Dekan FISIP Unhas, Dr. Phil Sukri menyampaikan rasa bahagia tas kedatangan Ketua KPU RI. Sukri berharap kegiatan serupa bisa menjadi agenda rutin KPU RI.

Kuliah tamu ini dipandu oleh Dr. Gustiana, M.Si., Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Fisip Unhas, serta dihadiri oleh dosen, mahasiswa, dan jajaran KPU Provinsi Sulselbar dan KPU Kab/Kota.

Baca Juga: KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya