Kepala Unit BRI di Gowa Pakai Dana Nasabah Rp784 Juta untuk Judi Bola
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Unit Bank BRI Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa Basiruddin Nurdin, 43 tahun, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 784.100.000. Uang itu diduga dipakai untuk bermain judi bola online.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada 11 Juli 2019. Tim Internal Bank BRI yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan kas Bank BUMN itu, menemukan kejanggalan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana sebesar Rp784.100.000," ujar Shinto di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (29/7).
Lalu, bagaimana modus tersangka melakukan penggelapan dana itu?
1. Tersangka meminta teller mentransfer uang
Berbagai cara digunakan Basiruddin agar bisa mengambil uang kas bank. Modus pertama, ia membuka rekening Bank BRI atas nama anaknya yang berinisial ND. Kemudian ia meminta teller untuk mengirim uang ke rekening tersebut.
"Pelaku menyuruh teller mentransfer sejumlah uang ke rekening anaknya tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller," tutur Shinto.
2. Tersangka mengambil uang dari brankas bank
Sebagi kepala unit, Basiruddin memiliki akses untuk membuka brankas bank. Kesempatan itu pun digunakannya untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas saat karyawan lain pulang," tambah dia.
3. Basiruddin mengambil uang dari teller
Lebih jauh Shinto mengungkapkan, bahwa Basiruddin juga menggasak uang bank dari teller yang seharusnya ia masukkan ke dalam brankas.
"Seharusnya dimasukkan ke brankas, namun pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman operasional BRI," tambah Shinto.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memanipulasi data setoran uang, seolah-olah kas sistem dan kas fisik sudah sesuai.
4. Dana nasabah dipakai judi bola online
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tersangka mengakui uang tersebut dipakai untuk bermain judi bola online.
"Pelaku aktif bermain judi bola online sejak bulan Juli 2018," Shinto menerangkan.
Atas perbuatannya, Basiruddin disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahaan Atas UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Baca Juga: Polres Gowa Tangkap Penganiaya WNA Turki