Sudah Dilantik, ICW Tetap Tolak Lima Pimpinan KPK dengan Alasan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo di Istana Negara pada Jumat (20/12). Sejak awal organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah tak simpatik dengan pimpinan KPK jilid ke-V.
Terutama lantaran ada nama Komjen (Pol) Firli Bahuri. Ia sudah diumumkan melakukan pelanggaran berat kode etik lantaran bertemu dengan pihak yang tengah diselidiki oleh KPK. Salah satu di antaranya adalah eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainal Majdi alias TGB. Sedangkan, TGB sedang diselidiki terkait dugaan perkara korupsi divestasi PT Newmont.
Namun, sikap itu tetap konsisten disuarakan kendati Firli tetap terpilih dan dilantik oleh Presiden Jokowi. ICW lantang menyebut masa depan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama empat tahun ke depan akan suram di bawah kepimpinan Firli cs.
ICW kembali menolak lima pimpinan KPK yang sudah dilantik dengan lima alasan berikut. Simak artikel lengkapnya:
1. ICW menduga ada pimpinan KPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, menuturkan, salah satu pimpinan KPK diduga sempat bertemu dengan TGB.
“ICW pada tahun 2018 lalu melaporkan salah seorang Pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/12).
Baca Juga: [FOTO] Babak Baru KPK
2. Lima pimpinan KPK setuju terhadap Revisi Undang-Undang KPK
Alasan kedua ICW menolak pimpinan jilid V, karena pada saat uji kelayakan di DPR mayoritas pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK.
“Selain itu penolakan masyarakat juga sangat meluas perihal perubahan UU KPK tersebut,” ujar dia.
3. Pimpinan jilid V tidak patuh untuk melapor Harta Kekayaan ke KPK
Editor’s picks
Lebih lanjut, salah seorang pimpinan KPK diketahui sempat tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK. Padahal menurur Kurnia, kewajiban melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” kata dia.
4. Usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi Pimpinan KPK
Alasan selanjutnya, satu di antara lima pimpinan KPK masih berusia 45 tahun. Kurnia mengatakan, hal ini dipastikan menjadi persoalan serius, sebab Pasal 29 huruf e UU KPK baru menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.
“Untuk itu mestinya presiden dapat menunda pelantikan yang bersangkutan karena diduga melanggar ketentuan dalam UU KPK,” ucapnya.
5. Pimpinan KPK pernah dipetisi oleh internal pegawai
Terakhir, Kurnia menuturkan, pada periode April lalu pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada Pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan kasus di Kedeputian Penindakan lembaga anti rasuah itu. Faktanya, pimpinan Kedeputian Penindakan tersebut saat ini terpilih menjadi Pimpinan KPK baru.
Kurnia lantas memaparkan, lima persoalan yang muncul, pertama, adanya dugaan penundaan gelar perkara di tingkat kedeputian, sering terjadi kebocoran informasi soal tangkap tangan, pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan memanggil saksi dan adanya perlakuan khusus terhadap figur tertentu yang juga menjadi saksi.
Kemudian, sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi tertentu dengan alasan yang tidak jelas, dan terakhir, adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan internal penindakan.
Gimana menurut kalian pimpinan baru KPK, guys?
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'