Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Nasdem Dorong Mulai Bahas RUU KUHP

Komisi lll targetkan RUU KUHP selesai Desember

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, fraksinya menginginkan adanya pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena ada beberapa pasal dinilai perlu ada perbaikan.

"Sikap Nasdem, kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP, kalau RUU Pemasyarakatan tidak melihat ada masalah. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi, terutama untuk beberapa hal," kata Taufik dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/11).

Baca Juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

1. Nasdem menilai masih banyak pasal karet

Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Nasdem Dorong Mulai Bahas RUU KUHPIDN Times/Sukma Shakti

Taufik mencontohkan, dalam Pasal 2 tentang living law, harus dipastikan tidak ada yang bertentangan dengan asas legalitas. Karena ketika membiarkan pertentangan, maka yang menjadi persoalan adalah rancang bangun RKUHP ke bawahnya.

Dalam buku II, dia menilai, ada semangat kriminalisasi yang akhirnya over kriminalisasi, terutama dalam Bab Kesusilaan. Selain itu, juga terdapat pasal-pasal karet, karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru.

"Nasdem ingin tetap dibuka lagi pembahasan RKUHP, metodenya adalah dengan melihat sinkronisasi asas di Buku I RKUHP, kemudian melakukan simulasi bagaimana penerapan pasal-pasal kontroversial," ujar Taufik.

2. Taufik berharap tidak ada substansi undang-undang yang bermasalah dengan konstitusi

Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Nasdem Dorong Mulai Bahas RUU KUHP(Ilustrasi) IDN Times/Axel Jo Harianja

Langkah itu, menurut Taufik, bukan berarti menafikan apa yang telah dilakukan anggota Komisi III DPR periode lalu. Namun ingin menjaga agar semangat mengubah produk kolonial jadi milik bangsa Indonesia tercapai tujuannya.

Mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, semangat DPR memang ingin cepat selesai karena pembahasannya sudah lama. Sehingga ketika diagendakan untuk pembahasan, anggota dewan harus intensif membahas itu hingga akhir tahun ini selesai.

"Bagi kami ketika ada produk undang-undang yang diuji di MK (Mahkamah Konstitusi) dan dikabulkan, berarti ada masalah substansi dalam pembahasannya. Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan undang-undang yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.

3. Nasdem membuka peluang fraksi lain untuk jalan tengah

Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Nasdem Dorong Mulai Bahas RUU KUHP(Ilustras) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Menurut Taufik jika nanti dari fraksi-fraksi lain ada komunikasi untuk meminta jalan tengah, Fraksi Nasdem terbuka untuk itu.

Mantan advokat itu menuturkan fraksinya tidak ingin RKUHP menjadi hukum yang menakutkan dan melenceng dari keinginan untuk membuat hukum yang anti-kolonial.

4. RUU KUHP dan RUU PAS ditargetkan selesai Desember 2019

Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Nasdem Dorong Mulai Bahas RUU KUHPIDN Times/Helmi Shemi

Pasca-anggota DPR RI 2019-2024 terpilih, Komisi III DPR memiliki 'warisan' sejumlah pekerjaan rumah, karena ada rancangan undang-undang (RUU) yang belum tuntas. Dua RUU yang belum tuntas yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dan akan menjadi prioritas.

"Kalau RUU yang di-carry over dalam waktu cepatnya ada dua, UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Yang ke depan (perencanaan lima tahun) tentunya KUHAP dengan seperangkatnya, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senin (4/11).

Kedua RUU tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2019. Desmond berharap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan di rapat paripurna.

"(Prioritas) 2019, ini harapannya di Desember ini dua UU (KUHP dan Pemasyarakatan) itu akan selesai. Ya (diketok), itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan," ujar Desmond.

Baca Juga: Polemik RKUHP: Ancaman Kebebasan Pers Hingga Unggas Mampir ke Tetangga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya