Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Jual Beli Senpi kepada KKB Papua

Empat orang warga sipil dan dua polisi terlibat kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri mengtakan, pihaknya telah menangkap enam orang yang terlibat dalam jual beli senjata api (senpi) dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Empat dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut,” kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

Saat ini keenamnya sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku.

1. Penangkapan bermula dari seorang warga yang didapati membawa senjata api

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Jual Beli Senpi kepada KKB PapuaSenjata api dan amunisi yang disita dalam penangkapan Koboy dan Mu di Bireuen (Dok. Polres Bireuen)

Ahmad menjelaskan, penangkapan keenamnya bermula dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan.

“Kemudian hasil pemeriksaan polres Bintuni dan Polda Papua Barat. Senjata tersebut dibawa dari Ambon, Maluku. Dari hasil penyelidikan Polda Papua Barat dan Polres Bintuni bekerja sama,” ujar Ahmad.

Baca Juga: 2 Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Terancam Diseret ke Pengadilan

2. Dua anggota Polri terlibat jual beli senjata api ke KKB

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Jual Beli Senpi kepada KKB PapuaPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Sebelumnya, Polda Maluku mengonfirmasi penangkapan terhadap dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Ada yang diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Saat ini, Polda Maluku masih menyelidiki keterlibatan dua anggota polisi ini dengan KKB. Keseluruhan penanganan kasus masih diserahkan ke penyidik.

“Belum ada keterangan resmi dari Polri. Apakah ada anggota Polda Maluku atau tidak yang tahu penyidik, dan dalam waktu dekat akan diekspos,” ujarnya.

3. Polri akan beri sanksi tegas kepada kedua anggotanya

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Jual Beli Senpi kepada KKB PapuaKadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, keduanya akan terancam pidana dan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

“Apabila 2 anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” ujar Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Propam Polri saat ini telah mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini.

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar dia.

Atas kejadian ini, Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI,” ujar dia.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya