Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan Saja

Pelanggaran meningkat, Kadiv Propam minta maaf ke Kapolri

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang. Ia bahkan meminta Propam Polri untuk memecat oknum yang terlibat narkoba.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu segera selesaikan,” kata Sigit saat Rakernis Divpropam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

1. Kapolri minta Propam Polri beri sekolah khusus untuk anggota yang melanggar

Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan SajaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

Sigit tak ingin karena seorang oknum citra kepolisian menjadi buruk di mata masyarakat. Karena menurutnya, Polri sampai saat ini terus melakukan pembenahan di dalam organisasi.

“Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki,” ujarnya.

Ia juga meminta Propam Polri untuk segera memetakan masalah pelanggaran yang terjadi di anggota kepolisian. “Di-mapping mana yang harus segera diperbaiki, ditingkatkan, bila perlu diberikan sekolah khusus,” kata dia.

Baca Juga: Tukang Sayur Sampai Bangunan Nyambi Jualan Narkoba di Bogor

2. Kapolri minta Propam menutup ruang pelanggaran

Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan SajaKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

Sigit menyayangkan jika masih banyak anggota yang “bermain” menggunakan kewenangannya sebagai penegak hukum. Ia menyarankan oknum polisi tersebut segera diproses untuk menutup celah pelanggaran

“Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi, terhadap yang diingatkan sekali dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan. Ruang yang seperti itu saya kira kita tutup saja,” kata Sigit.

3. Kadiv Propam minta maaf ke Kapolri soal pelanggaran

Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan SajaIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan data terkini terkait adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa di awal tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri," tutur Ferdy saat Rakernis Divpropam Polri.

Ferdy meminta maaf atas pelaksanaan tugas Divisi Propam Polri yang dinilainya belum maksimal. Rakernis ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kembali kinerja jajarannya.

"Sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan," jelas Ferdy.

4. Terjadi peningkatan pelanggaran anggota polisi

Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan SajaIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Dalam paparannya, tercatat adanya kenaikan Pelanggaran Disiplin dengan rincian pada 2018 sebanyak 2.471 kasus, 2019 sebanyak 2.503 kasus, 2020 sebanyak 3.304, dan 2021 sebanyak 536 kasus.

Kemudian, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 2018 sebanyak 1.203 kasus, 2019 sebanyak 1.021 kasus, 2020 sebanyak 2.081 kasus, dan 2021 sebanyak 279 kasus.

Adapun Pelanggaran Pidana yang dilakukan anggota Polri pada 2018 sebanyak 1.036 kasus, 2019 sebanyak 627 kasus, 2020 sebanyak 1.024 kasus, dan 2021 sudah sebanyak 147 kasus.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polisi, Kapolri Terbitkan Surat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya