Mendagri-KPU Sepakat Revisi PKPU yang Bolehkan Kerumunan saat Pilkada

Rapat hingga konser musik akan digelar secara daring

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan, dengan syarat revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye.

Sebab sesuai rencana semual, Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 saat pandemik belum berakhir. Sehingga kerumunan akan berpotensi terjadi penularan COVID-19 atau virus corona.

“Saya sarankan ada revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

1. Tito ajak KPU mendorong kegiatan tahapan Pilkada 2020 dilakukan secara daring

Mendagri-KPU Sepakat Revisi PKPU yang Bolehkan Kerumunan saat PilkadaIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Tito mengajak KPU mendorong semua kegiatan tahapan pilkada dilakukan secara daring, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, juga saluran media massa, media sosial, maupun konvensional.

“Termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok, ini dapat dimanfaatkan. Daerah yang kesulitan secara teknologi bisa dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak, dan pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum, revisi PKPU menjadi penting dan sudah lebih detail,” ujar dia.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

2. KPU sepakat kegiatan tahapan Pilkada 2020 dilakukan secara daring

Mendagri-KPU Sepakat Revisi PKPU yang Bolehkan Kerumunan saat PilkadaIDN Times/Marisa Safitri

Menjawab Mendagri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra sepakat dengan usulan tersebut. Ia mengatakan KPU saat ini sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” ujar dia pada kesempatan yang sama.

3. KPU telah berkoordinasi dengan KPUD menyosialisasikan PKPU

Mendagri-KPU Sepakat Revisi PKPU yang Bolehkan Kerumunan saat PilkadaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kendati, Ilham menyebutkan, ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10 Tahun 2016.

Untuk menyiasati hal tersebut, Ilham mengatakan, KPU RI sudah membuat surat kepada KPU kabupaten, kota, dan provinsi yang menggelar Pilkada 2020, untuk sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Surat untuk memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas. Pengalaman dari kejadian tanggal 4-6 kemarin (masa pendaftaran bakal pasangan calon) dan rapat koordinasi dengan Bawaslu setelah rapat kerja, kita juga sama-sama berkomitmen memperbaiki data pemilih,” ujar Ilham.

Baca Juga: IDI: Bom Waktu Pilkada 2020 Berpotensi Munculkan Jutaan Kasus COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya