Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan

Misalnya, salat berjemaah di masjid diperbolehkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama berencana untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap larangan berkumpul dan menjalankan aktivitas bersama di rumah ibadah. Meski demikian, Kemenag masih merumuskan tanggung jawab yang dibebankan pada setiap rumah ibadah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh solat berjemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” ujar Menag Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR, Senin (11/5).

1. Rencana relaksasi aturan di rumah ibadah akan diusulkan Menag ke Presiden

Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah DilonggarkanMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Menag akan mengusulkan soal relaksasi aturan di rumah ibadah tersebut kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kepala Gugus Tugas Doni Monardo.

“Relaksasi ini mungkin masih belum bisa diumumkan, tapi karena tadi saya tangkap ada yang mengajukan, mungkin nanti kita coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman yang terkait dengan pengambilan keputusan ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Bantul Tambah Satu Pasien Positif COVID-19 dari Klaster Tablig Jakarta

2. Peribadatan harus tetap diberi ruang

Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah DilonggarkanIlustrasi pelaksanaan Salat Jumat. (IDN Times/Saifullah)

Senada dengan Fachrul, Wamenag Zainut Tauhid juga tidak membenarkan jika sampai ada tindakan penggembokan di rumah ibadah. Ia megusulkan agar kegiatan peribadahan harus tetap diberi ruang.

“Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga,” ujarnya.

3. Kemenag mengimbau ulama untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat

Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah DilonggarkanJemaah Masjid Al-Ikhlas Perumahan Bluru Permai, Sidoarjo harus jalani rapid test saat melaksanakan ibadah tarawih, Rabu (6/5) malam. Dok.IDN Times/Istimewa

Merujuk pada fatwa MUI, Zainut sebut syiar masjid dengan tadarusan, adzan, dan juga di tempat peribadatan yang lain harus tetap berlangsung. Fatwa yang dimaksud adalah tentang tiga kawasan yang dilarang dan diperbolehkan melaksanakan peribadatan.

“Nah kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah. Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh,” paparnya.

Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona

4. DPR mendesak relaksasi aturan di rumah ibadah

Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah DilonggarkanIDN TIMES/IRFAN FATHUROHMAN

Sebelumnya, Anggota Komisi Vlll DPR Fraksi Gerindra Moekhlas Sidik mendesak Kemenag untuk segera melakukan relaksasi rumah ibadah.

“Kami tadinya diam-diam, karena setelah ada kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka. Tetapi faktanya tidak. Membangun masjid dengan susah payah tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja, menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, manajemennya Pak,” kata Sidik.

Ia pun membandingkannya dengan kantor Kemenag hingga kantor Presiden yang sampai saat ini masih buka.

“Yang diatur adalah manajemennya. Misalnya soal jarak di dalam kantor. Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam pak, kantor normatif cuma 8 jam. Sedangkan masjid sangat sedikit waktunya mungkin zuhur setengah jam, ashar setengah jam. Ini menurut saya manajamen yang keliru, menurut saya tetap dibuka, tetapi pengaturan waktu salat diatur Pak,” ujar Sidik kepada Kemenag.

Baca Juga: Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar Rumah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya