MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Alhamdulillah

Komisi lX minta standar layanan tetap optimal

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan. Keputusan ini disambut baik anggota DPR, salah satunya Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh.

“Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” kata dia saat dihubungi, Senin (9/3).

1. Nihayatul minta putusan MA dieksekusi oleh kementerian terkait

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: AlhamdulillahAnggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Naihayatul berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melaksanakan keputusan MA.

“Dan tentunya juga kita perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” ujar dia.

2. PAN mengapresiasi putusan MA

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: AlhamdulillahIDN Times/Hana Adi Perdana

Senada dengan Nihayatul, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay juga mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya mengapresiasi keputusan MA. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah," kata Saleh saat dihubungi, Senin (9/3).

3. Saleh minta MA segera menyerahkan salinan keputusan ke pemerintah

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: AlhamdulillahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Saleh meminta MA segera memberikan salinan keputusan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, menurut Saleh, tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan iuran.

"Sebab nanti kan bisa ada alasan belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya," ucap Saleh.

4. Meski gagal naik, standar pelayanan harus optimal

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: AlhamdulillahAsesmen di RS. Mitra Keluarga Depok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saleh juga berharap pemerintah tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan semestinya. Manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, lanjut Saleh, sebaiknya tidak berkurang.

"BPJS Kesehatan sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya dan memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun kenaikan tidak jadi diberlakukan," kata Saleh.

5. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: AlhamdulillahANTARA FOTO/Rahmad

Keputusan MA mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya