- News
- Indonesia
Larang Keramaian Natal dan Tahun Baru, Ini Maklumat Kapolri

Jakarta, IDN Times - Polri melarang kegiatan keramaian pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2020. Larangan itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor: Mak/ 4 /XII/2020.
Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 diterbitkan 23 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, maklumat itu tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 sepanjang libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo lewat keterangan tertulis Mabes Polri, Kamis (24/12/2020).
1. Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan

Maklumat Kapolri diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional. Kasus penularan virus corona dianggap belum terkendali dan masih berpotnesi berkembang luas di masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Baca Juga: Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru
2. Maklumat melarang pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan

Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Argo.
3. Kapolri telah menerbitkan tiga kali Maklumat soal COVID-19

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan dua kali Maklumat Kapolri soal COVID-19 yakni maklumat pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Baca Juga: H-1 Libur Natal, 44 Ribu Orang Lebih Melintasi Pelabuhan Batam
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- KPK Geledah Rumah Mewah di Makassar, Bawa Satu Koper Barang
- 5 Kedai Kopi Keren di Kota Makassar, Dijamin Betah Berlama-lama!
- Tim Penyidik KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel
- KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Uang dari Rumah Nurdin Abdullah
- Profil Amran Hanis, Alumnus Unhas Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
- Sekretaris Ditangkap KPK, Kadis PUTR Sulsel Pilih Bungkam
- Rina Gunawan Meninggal Dunia, 10 Perjalanan Karier Sang Presenter
- 6 Jam Menggeledah, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulsel
- Di Ambang Cerai, 10 Potret Kemesraan Wulan Guritno dan Suami
- Pengamat: Tak Perlu Terlalu Kagum pada Pejabat yang Raih Penghargaan