Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Jumat

MUI juga mengharamkan penimbunan bahan pokok

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi ancaman virus corona atau COVID-19 di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam untuk tidak menjalankan salat Jumat di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona. Sebagai ganti salat Jumat, umat Islam bisa mendirikan salat zuhur.

“Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

1. Umat Islam diimbau tidak melakukan kontak fisik

Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat JumatANTARA FOTO/Arnas Padda

Bagi umat Islam yang berada di suatu kawasan dengan potensi penularan rendah, MUI memfatwakan berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

“Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujar Hasanuddin.

2. MUI mengharamkan tindakan panic buying

Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat JumatSuasana kesibukan di Pasar Induk Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok beserta masker.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin.

3. Pasien positif COVID-19 haram salat Jumat

Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Jumatwarga Mukim Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, menggelar Salat Istisqa (IDN Times/Saifullah)

Bagi mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19, tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat.

"Baginya haram melakukan aktifivas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” ucapnya.

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya