BPN: Tidak Ada Upaya Hukum Lain bagi Prabowo-Sandiaga

MK adalah jalan terakhir sengketa pemilu

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan harapan Prabowo untuk mencari keadilan lewat upaya hukum lainnya harus pupus. Sebab, tak ada lagi yang bisa dilakukan.

"Sobat upaya hukum sudah final dilakukan Pak Prabowo dan Bang Sandi Uno jadi tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan," tulis @Dahnilanzar melalui akun Twitter-nya, Senin (1/7).

1. Prabowo-Sandiaga menghormati putusan MK

BPN: Tidak Ada Upaya Hukum Lain bagi Prabowo-SandiagaIDN Times/Irfan Fathurohman

Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, pihaknya siap berkontribusi untuk kepentingan negara, meski gagal pada Pilpres 2019.

“Beliau berdua menghormati keputusan MK. Selanjutnya mari kita berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana pun dan apa pun posisinya," kata Dahnil.

Baca Juga: MK Anggap Klaim Kemenangan Prabowo-Sandiaga di Luar Akal Sehat

2. Mahfud MD menyebutkan tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Prabowo-Sandiaga

BPN: Tidak Ada Upaya Hukum Lain bagi Prabowo-SandiagaIDN Times/Tunggul Kumoro

Mantan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya juga menyebutkan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Prabowo-Sandiaga, setelah putusan MK. MK adalah jalan terakhir gugatan sengketa pemilu.

"Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat (28/6).

3. Menurut Mahfud pengadilan internasional bukan jalan keluar

BPN: Tidak Ada Upaya Hukum Lain bagi Prabowo-SandiagaIDN Times/Tunggul Kumoro

Mahfud mengatakan Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida dan tidak ada penyelesaian kasus pemilu.

"Internasional tidak mengurusi 'tetek bengek' begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional. Kalau pengadilan internasional untuk pemilu itu gak ada," ujar dia.

4. Keputusan MK final dan mengikat

BPN: Tidak Ada Upaya Hukum Lain bagi Prabowo-SandiagaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Menurut Mahfud, proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai fakta hukum yang ada. Hakim Konstitusi juga layak diapresiasi, karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.

"Ya sudah, gak ada jalan lain. Maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)," tegas Mahfud.

Baca Juga: AHY: Terima Kasih Bapak Prabowo-Sandiaga atas Partsipasinya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya